Eramuslim – Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengecam tindakan diskualifikasi atlet putri Indonesia, Miftahul Jannah hanya karena alasan menggunakan hijab.
Miftahul Jannah rencananya akan berlaga dalam cabang Judo blind di kejuaraan Asian Paragames di Jakarta, Senin (8/10) kemarin.
“Prinsipnya, tidak boleh ada pelarangan atas hak menjalankan kepercayaan seseorang, apalagi di ranah olahraga yang menjunjung tinggi nilai humanisme universal,” kata Fikri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/10).
Fikri mengatakan, hal tersebut sepenuhnya juga karena kesalahan panitia. Dalam hal ini National Para Olympic Comittee, maupun cabor yang menaungi para atlet judo.

“Bagaimana bisa regulasi tidak didalami lebih dahulu, sampai Miftahul harus turun ke lapangan dan akhirnya didiskualifikasi juri?,” jelasnya.
Ia menuturkan, mestinya sejak technical meeting prematch semua sudah rampung, sehingga tidak sampai ke tengah pertandingan.
Politikus PKS ini mempertanyakan, kenapa pihak terkait sampai lalai terkait regulasi yang berlaku dalam cabang Judo tersebut.
“Ini menunjukkan panitia dan cabor tidak siap menerjunkan para atlet bertanding,” cetus Fikri.





