Firli Bahuri Hingga Kini Belum Bisa Ditahan Kecuali Dapat Izin Jokowi Dulu

eramuslim.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yassin Limpo (SYL). Firli Bahuri hingga kini belum ditahan aparat kepolisian.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menduga Firli Bahuri belum ditahan karena menunggu izin Presiden Joko Widodo (Jokow). Sebab, sebagai kepala lembaga, Firli membawa nama baik institusi KPK.

“Nunggu izin presiden dulu. Ada beberapa aturan terkait penahanan pejabat negara, di mana pemeriksaan, penyelidikan, apalagi penahanan juga menunggu izin presiden.

Hal ini untuk menjaga marwah dan kewibawaan lembaga negara dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik kepolisian,” kata Bambang saa dihubungi, Senin (4/12).

Firli, sebelum berstatus tersangka adalah ketua KPK. Oleh karena itu, proses penahanan terlebih dahulu dilaporkan ke Presiden. Kewenangan penahanan tersangka melekat pada kepolisian.

“Tetapi kalau melihat dinamika yang terjadi beberapa hari terakhir, penahanan Firli Bahuri tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Selain ada upaya saling sandera dengan kasus yang korupsi DPKA yang melibatkan kawan Irjen Karyoto yakni M Suryo,” jelas Bambang.

Beri Komentar