Imigrasi Temukan Perkampungan Komunis-Cina di Dalam Hutan Bogor, Bukan Turis

herman
Herman

Eramuslim.com – Pemerintah dan masyarakat perlu mengapresiasi kinerja pihak Imigrasi, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II Bogor, yang berhasil menggrebek sebuah “perkampungan” baru yang berada di tengah hutan Kabupaten Bogor, dan perkampungan baru ini ternyata di isi juga oleh beberapa warga non pribumi dari Negeri China.

Perkampungan ini lokasinya berada sangat jauh ke dalam hutan, bahkan untuk ditempuh dengan sepeda motor juga tidak mampu, hingga akhirnya rombongan terpaksa meninggalkan sepeda motor yang dipinjam milik warga desa terdekat lokasi perkampungan yang berada dekat dengan lokasi sebuah tambang emas Galena, Cigudeg Kabupaten Bogor.

Kepala Imigrasi Kelas II Bogor Herman Lukman terpaksa membagi dua kelompok yang datang dengan menggunakan 10 kendaraan roda 4, selain petugas imigrasi juga didampingi oleh pihak kepolisian, beserta jurnalis juga ikut dalam rombongan. Penggerebekan tidak dilakukan dalam satu tempat, namun terpisah.

Ketika salah satu rombongan tiba di lokasi yang berada di lokasi penambangan emas Galena Cigudeg Kabupaten Bogor, mereka hanya berhasil menangkap 9 orang warga China yang sempat kabur, bahkan hampir saja terjadi adu jotos ketika dua orang warga komunis Cina yang mencoba kabur tertangkap dan salah satunya berusaha untuk menyuap petugas dan tidak diterima.

Kemudian rombongan yang dipimpin oleh Herman Lukman ini meneruskan perjalanan mereka menuju ke Kampung Cihideung atau dikenal dengan nama Desa Centak Manik, ” Disini ada bosnya,” ujar Herman yang juga berhasil menahan salah satu wanita bernama Shi Tian (37) yang tampak berdandan sangat menor, namun mengaku sebagai juru masak bagi warga Cina.

Herman mengatakan jika warga Cina ini pendatang haram. Ketika berada di Indonesia mereka menyalah gunakan ijin mereka dengan cara bekerja, “Ada belasan dari mereka tidak memiliki paspor, sementara yang lainnya memiliki kelengkapan. rata-rata mereka bekerja di pertambangan,” ujar Herman yang menambahkan jika mereka dikenai pasal 116 tentang penyalah gunaan dokumen.(kl/pb)