Eramuslim.com – Presiden Jokowi kembali menetapkan Peraturan Pemerintah (PP). Kali ini bernomor 3 Tahun 2021 berkaitan dengan Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Yang menjadi fokus PP ini adalah implementasi bela negara bagi masyarakat umum.
Pasal 2 PP ini menjelaskan ruang lingkup pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara meliputi penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan, pengabdian sesuai dengan profesi, pengelolaan Komponen Pendukung, pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan hingga Mobilisasi dan Demobilisasi.
Untuk bela negara, Pasal 11 menjelaskan teknis soal penyelenggara hingga siapa saja peserta bela negara. Di Pasal 11 ayat 1 dijelaskan penyelenggara bela negara adalah Mendagri dan Menag.
“Pasal 11, 1 Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,” sebagaimana tertulis dalam pasal 11.
Kemudian dijelaskan di ayat 2 penyelenggara bela negara bisa bekerja sama dengan kepala daerah dan pihak lainnya.
Lalu, siapa saja peserta bela negara?