Kasus Tanah Era Ahok-Djarot Terindikasi Korupsi, Pemda Rugi Triliunan Rupiah

Usulan pengadaan tanah yang tidak menyertakan lokasi menandakan perencanaan yang buruk, berpotensi terjadi penyimpangan, dan potensi tidak terserap sehingga menjadi SILPA. Anggaran pengadaan tanah seharusnya menjadi bahan Kemendagri dalam mengevaluasi RAPBD 2018 dan jika dianggap tidak sesuai dibatalkan saja.

“Kita tentunya tidak berharap kasus pembelian tanah seperti RS Sumber Waras senilai Rp755 miliar dan Cengkareng Barat senilai Rp668 miliar terulang kembali,” pungkas Syaiful.‎

‎ NJOP Reklamasi

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, mengatakan, pihak Polda Metro Jaya, dalam kasus NJOP reklamasi, jangan hanya memanggil pejabat dan DPRD DKI saja. Namun, pihak-pihak maupun orang-orang yang terindikasi terlibat lainnya juga harus dipanggil.‎

“Jangan lupakan Djarot. Dia juga harus dimintai keterangan. Dugaan koruptif kebijakan tersebut atas persetujuan Djarot sebagai orang nomor satu di Pemprov DKI ketika itu,” kata Uchok di Jakarta, Minggu (10/12/2017).

Terlebih, kata Uchok, Djarot sempat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 137 Tahun 2017, tentang Panduan Rancang Kota Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sebelum lengser dari jabatannya.‎ “Ini bukti. Jadi, jangan hanya panggil pejabat dan DPRD DKI saja,” ucap Uchok.

Uchok menerangkan, indikasi Pergub 137 bermasalah antara lain karena dikeluarkan sebelum Perda Tata Ruang Zonasi disahkan. Selain itu, ada juga kaitannya dengan perbedaan hasil pembahasan dan penetapan NJOP dari Rp10 juta menjadi hanya Rp3,1 juta. “Jelas ada indikasi permainan,” tandas Uchok.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Muhamad Taufik menilai, mekanisme penghitungan KJPP DKI yang digandeng BPRD DKI juga harus diperiksa karena merugikan pemprov. Menurut dia, tidak ada NJOP semakin lama harganya turun. “Ngaco itu menghitungnya. Memang kalau rumah kita lagi disegel terus NJOP-nya turun. Kan tidak,” tegas Taufik, beberapa saat lalu.

Penghitungan yang dilakukan KJPP, kata Taufik, jelas ngawur dan polisi harus juga memeriksanya. “Harga normal NJOP di pulau C dan D seharusnya berkisar antara Rp20 – 25 juta per meter,” terang Taufik.