Kasus Tanah Era Ahok-Djarot Terindikasi Korupsi, Pemda Rugi Triliunan Rupiah

Eramuslim.com – Masalah tanah di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, kerap menjadi sorotan.

Sejumlah kasus pembelian tanah ditemukan banyak kejanggalan, dan aset milik Pemda telah berpindah ke tangan pihak swasta. Ditengarai ada indikasi korupsi dalam masalah ini, sehingga Pemprov DKI dirugikan triliunan rupiah.

Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014 menunjukkan, banyak aset milik DKI telah berpindah ke tangan pihak swasta. Nilainya, mencapai Rp259,05 miliar. Perpindahan aset ini terjadi setelah DKI kalah gugatan di pengadilan.

Selain itu, pada 2014 terdapat 35 bidang tanah seluas 1.538.972 meter persegi milik DKI dengan nilai Rp7,976 triliun digugat oleh pihak swasta. Dari jumlah tersebut, 11 bidang tanah sudah dimenangkan pihak swasta. Total aset berpindah kepada pihak swasta ini mencapai Rp259 miliar.

Selanjutnya BPK pada 2015 melaporkan, Pemprov DKI dinyatakan tidak dapat memelihara aset daerah. Manajemen aset DKI masih menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan. Kelemahan tersebut di antaranya: tanah dan bangunan milik DKI seluas 2,72 juta M2. Aset ini masih dalam sengketa/dikuasai/dijual pihak lain. Hal ini mengakibatkan adanya potensi kehilangan aset tanah atau bangunan senilai Rp8,11 triliun.

Dikuasai Swasta

Direktur Network for South East Asian Studies (NSEAS)‎, Muchtar Effendi Harahap, mengungkapkan,‎ permasalahan aset di Ibukota seakan tidak ada habisnya. Banyak aset tercatat sebagai milik DKI tetapi digunakan atau dikuasai pihak lain.