Keputusan Pramuka Tak Wajib Lagi Dinilai Sudah Kebablasan

eramuslim.com – Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda angkat suata. Terkait Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menghapus Pramuka dari ekstrakurikuler.

“Menanggapi ekstrakurikuler (eskul) Pramuka yang kini tak lagi diwajibkan oleh Kemendikbudristek,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Rabu (3/4/2024).

Menurutnya, kebijakan yang digodok Menteri Pendidikan Nadiem Makarim itu sudah kebablasan.

“Kami menilai kebijakan penghapusan pramuka menjadi eskul wajib sudah kebablasan,” pungkasnya.

Diketahui, regulasi itu tertuang melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Di sisi lain, Kemendikbud melalui keterangan resminya telah membantah menghapus ekstrakurikuler pramuka. Di aturan baru yang dikeluarkan, pihak Kemendikbud menyebut hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.

Namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar