Ketua KPU Sudah 4 Kali Langgar Etik Tetapi Belum Dipecat, Pengamat: Sakti Amat Ya

eramuslim.com – Meski telah berkali-kali melakukan pelanggaran etik, hukuman yang ditimpakan kepada Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. lagi-lagi hanya sanksi peringatan. Hal itu pun jadi sorotan tajam publik.

Pasalnya, mantan Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Kasatkorcab) Barisan Ansor serbaguna (Banser) Jawa Tengah ini tercatat sudah dua kali mendapat sanksi peringatan keras terakhir, dan dua kali pula sanksi peringatan, namun yang bersangkutan tampak tetap santai memimpin KPU.

Terkait hal itu, pegiat media sosial Maudy Asmara, mengaku heran dengan sanksi yang berkali-kali diberikan kepada Hasyim Asy’ari namun tanpa efek sedikit pun. Bahkan, dia menyebutkan bahwa Ketua KPU kali ini sebagai orang yang sangat sakti.

“Sakti amat ya?,” tulis Maudy Asmara melalui akun twitternya @Mdy_Asmara1701 yang telah bercentang biru, dikutip Kamis (29/2/2023).

“Peringatan keras 2x dan peringatan 2x tp masih aja cuma segitu tindakannya , jd semakin jelas kekompakan mrk
@dkppri @KPU_ID @bawaslu_RI satu gerbong bandit demokrasi,” balas warganet di kolom komentar.

“Bkn sakti, mereka bertiga lembaga KOMPLOTAN.. KPU BAWASLU DKPP. Persis spt yg dibilang bang
@feriamsari,” tulis lainnya.

“Sanksi peringatan buat apa ?? Pecat !! Ini menyangkut keberlangsungan sebuah negri lho… Sesungguhnya pelaku kecurangan adalah para penghianat negri yg bisa mengahncurkan negri ini..,” tegas warganet lainnya.

Sebagai informasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari kembali menerima sanksi pelanggaran etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kali ini, Hasyim dinyatakan terbukti melanggar dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Sanksi itu menjadi sanksi keempat yang diterima Hasyim. Sebelumnya ia telah menerima tiga sanksi etik karena bertemu dengan peserta pemilu, salah hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD, dan menerima pencalonan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. (sumber: fajar)

Beri Komentar