Kominfo RI akan “Block” Akses Peredaran Situs Online Islamic state

isis 3Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan surat perintah bagi Internet Service Provider (ISP) untuk menghalau peredaran situs ISIS.

Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, perintah blokir dari Kominfo paling anyar dikeluarkan untuk empat video ISIS di YouTube dan satu situs yang mengakomodir misi ISIS.

Ismail mengungkapkan, permintaan penyegelan konten ISIS telah disampaikan langsung ke YouTube. Sedangkan satu situs juga sudah dilaporkan ke ISP lokal untuk dihadang aksesnya.

Lantas, apa permintaan Kominfo sudah direspons YouTube? “Karena saat ini mereka semua liburan maka mungkin perlu waktu untuk merespons permintaan kita,” kata Ismail.

Namun yang pasti, ditegaskannya, kementerian yang dipimpin Menkominfo Rudiantara ini bakal terus memantau sepak terjang ISIS di ranah internet Indonesia.

“(Alasannya) jelas-jelas menentang NKRI dan bersifat teror,” Ismail menandaskan.

Sebelumnya, Kominfo agak berhati-hati dalam menangani peredaran video terkait ISIS. Pasalnya, dikatakan Ismail, prosedur penurunan atau blokir video yang ada di YouTube tidak bisa dilakukan secara proaktif oleh Kominfo.

Berbeda dengan konten internet yang berisikan pornografi, blokir bisa dilakukan meski tanpa ada permohonan kepada ISP. Sementara di luar pornografi, Harus ada permintaan terlebih dulu. Dari permohonan itu, Kominfo akan menganalisa dan selanjutnya mengirimkan permintaan blokir kepada ISP atau pihak terkait.(detik/kh)