Menko PMK Imbau Pengeras Suara Masjid Digunakan Sewajarnya: Jangan Sampai Ganggu Lingkungan

eramuslim.com – Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengingatkan kembali agar penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dilakukan sewajarnya, sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agana Nomor 1 Tahun 2024.

“Kan sudah ada kesepakatan itu. Ya, pokoknya gunakan lah pengeras sewajarnya. Tapi jangan sampai mengganggu lingkungan,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ia mencontohkan penggunaan pengeras suara secara wajar, semisal saat mengumandangkan azan.

Sedangkan untuk kegiatan lain, seperti mengaji, berzikir, dan semacamnya dilakukan mengikuti pedoman di surat edaran.

“Misalnya gunakan lah yang keras pada waktu azan. Misalnya memanggil orang salat. Tapi kalau waktu ngaji, waktu apa, berzikir, masa harus keras-keras,” kata Muhadjir.

Ia sepakat bahwa penggunaan pengeras suara di rumah ibadah memang perlu diatur dan ditertibkan demi kepentingan ibadah itu sendiri.

“Terutama jangan sampai yang mestinya untuk memanggil tapi bikin menjadi gaduh, kemudian yang mestinya harus khusuk tapi dengan adanya pengeras maka jadi terganggu. Semestinya waktunya, apalagi di bulan puasa ini kan mendekatkan kepada Tuhan sehingga jangan terlalu banyak dengar suara keras-keras,” tutur Muhadjir.

Sementara itu terkait pro dan kontra yang timbul dampak penerbitan surat edaran pengaturan pengeras suara, Muhadjir menanggapi santai.

“Biasa itu. Kita sudah terbiasa menyelesaikan perbedaan dengan baik. Ini kan persoalan perbedaan awal puasa juga beda toh, tapi juga engga ada hal-hal yang perlu kita sayangkan,” kata Muhadjir.

 

(Sumber: Suara)

Beri Komentar