MS Kaban Suarakan Sidang Istimewa MPR Untuk Jokowi, Politisi PKB Yang Komisaris Ini Berang

Eramuslim.com – Mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat (MS) Kaban seperti tidak paham konstitusi saat menyuarakan agar MPR RI menggelar sidang untuk mengadili Presiden Joko Widodo.

Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institute (IMI) yang juga Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Hutama Karya, Lukman Edy, menyampaikan hal tersebut lantaran menilai pernyataan MS Kaban tidak sejalan dengan pengalamannya yang pernah menjadi salah satu pelaku amandemen pada UUD 1945.

“Padahal beliau itu pelaku amandemen UUD NRI 1945. Beliau dulu adalah anggota DPR dari Partai Bulan Bintang (PBB), partai yang kadernya banyak ahli tata negara,” kata Lukman kepada wartawan, Rabu (21/7).

Menurutnya, apa yang disampaikan MS Kaban adalah langkah menyesatkan rakyat saat Presiden Jokowi serius menangani pandemi Covid-19.

“MS Kaban sedang membodoh-bodohi rakyat dengan cerita bohongnya soal kemungkinan sidang istimewa MPR untuk impeachment Presiden Jokowi, apalagi dengan alasan soal penanganan Covid-19,” ketusnya.

Kondisi saat ini, kata aktivis Nahdlatul Ulama ini, Presiden Jokowi sudah berjalan dengan sangat baik untuk menakan laju pandemi serta dampaknya pada masyarakat.

bahkan dirinya melihat hasil beberapa survei yang menempatkan kepercayaan publik masih tinggi pada kepala negara. Begitu juga dukungan politik di Parlemen.