Para Tokoh 02 Deklarasikan Gerakan Nasional Selamatkan Demokrasi Dari Pilpres/Pemilu Curang

Dari indikasi-indikasi itu, Gerakan Nasional itu pun menduga adanya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur. Said Didu juga menyebut kejadian ini masif karena hampir terjadi di seluruh Indonesia bahkan di luar negeri.

“Jadi menurut saya peneliti kecurangan ini pemilu sudah terstruktur, sistemik dan masif, nah undang-undang menyatakan apabila terjadi kecurangan seperti itu maka bisa dilakukan pemilu ulang karena sudah terstruktur, sistematis dan masif,” ujar Said Didu.

Said Didu menambahkan, semua bukti-bukti sudah terpampang di media sosial dan lainnya. Selain itu, ia juga menyebut Bawaslu telah menyatakan bahwa ada pelanggaran bahwa 6,7 juta suara tidak terkirim.

“Berarti penyelengara juga sudah terstruktur tidak melaksanakan tugas, dari KPU boleh membela dirinya tapi fakta juga KPU tidak melaksanakan tugasnya sesuai amanat yang diberikan oleh rakyat,” ujar Said Didu menambahkan.(kk/kfrts)