Pidato Lawas Wiranto Jadi Viral Usai Prabowo Naik Pangkat, Begini Isinya

pidato lawas wiranto

eramuslim.com – Beredar video viral pidato lawas Wiranto yang menyebut Prabowo Subianto diberhentikan secara tidak terhormat dari TNI karena terbukti terlibat kasus penculikan aktivis.

Video pidato lawas Wiranto itu viral di media sosial usai Prabowo diberi kenaikan pangkat Jenderal Bintang 4 oleh Presiden Jokowi.

Dalam video itu, tampak Mantan Panglima TNI Wiranto sedang menyampaikan pengumuman perihal Prabowo Subianto selaku Panglima Kostrad kala itu diberhentikan secara tidak terhormat dari TNI lantaran terbukti terlibat dalam kasus penculikan aktivis.

Wiranto mengatakan, Prabowo terbukti melanggar sumpah prajurit, etika keprajuritan, dan melanggar hukum.

“Karena apa? Karena melanggar sumpah prajurit, etika keprajuritan, melanggar hukum, diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Wiranto, dikutip dari unggahan video akun X @Jumianto_RK, Rabu, 28 Februari 2024.

Lanjut Wiranto, Prabowo Subianto sebagai Panglima Kostrad secara nyata terbukti terlibat kasus penculikan aktivis.

“Maka tatkala, Pak Prabowo Subianto sebagai letnan jenderal, sebagai Panglima Kostrad, nyata-nyata oleh Dewan Kehormatan Perwira telah dibuktikan bahwa beliau terbukti terlibat kasus penculikan,” ungkapnya.

Viral, Pidato Lawas Wiranto: Prabowo Diberhentikan Tidak Terhormat dari TNI

Sebelumnya, Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan Menteri Pertahanan Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto tak pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menegaskan bahwa pada 1998 lalu Prabowo diberhentikan secara terhormat.

“Menurut Kepres nomor 62 /ABRI/98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya,” kata Nugraha Gumilar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 27 Februari 2024.

Diketahui, Prabowo Subianto baru saja menerima penganugerahan jenderal bintang empat dari Presiden Jokowi.

“Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” kata Jokowi.

Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat jenderal bintang 4 kepada Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.

 

(Sumber: Terkini)

Beri Komentar