Presiden PKS Ahmad Syaikhu: Jokowi Harus Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja!

“Hal ini tecermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah, dan pesangon,” ucapnya.

PKS pun menyebut UU Cipta Kerja cacat secara substansi. Selain itu, kata Syaikhu, UU Cipta Kerja juga cacat formil dan prosesnya.

“UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan! Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan!” tegas anggota Komisi V DPR RI itu.

“Kami tegas menolak UU Cipta Kerja dari awal hingga saat pengesahan di sidang paripurna DPR,” sambung Syaikhu.

Untuk itu, Syaikhu berharap Presiden Jokowi mengakomodasi aspirasi buruh dan koalisi masyarakat sipil yang menolak UU Cipta Kerja. Caranya adalah dengan mengeluarkan perppu.

“Presiden bisa keluarkan perppu jika memang benar-benar peduli pada nasib pekerja dan kedaulatan ekonomi,” harap Syaikhu.

Seperti diketahui, PKS bersama Partai Demokrat menjadi fraksi di DPR yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja. Penolakan Fraksi PKS didasari sejumlah penilaian, salah satunya mereka menilai UU Cipta Kerja memiliki substansi liberalisasi sumber daya alam.(detik)