Rekap Suara Tetap Sah Meski Saksi Tak Tanda Tangan Kata KPU, Pegiat Medsos: Suka-suka Lu Lah

eramuslim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan hasil rekapitualiasi sah. Meski saksi enggan tanda tangan.

Hal itu menuai sorotan. Salah satunya dari Pegiat Media Sosial Ari Prasetyo.

“Suka-suka lu lah. Kan lu panitianya,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Rabu (13/3/2024).

Sampai saat ini, diketahyi ada sejumlah saksi yang enggan menanda tabgani formyulir D hasil tingkat provinsi. Mereka masing-masing dari saksi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Anggota KPU, August Mellas membenarkan hal tersebut. Bahwa memang ada sejumlah saksi yang tidak tanda tangan.

Meski begitu, ia menegaskan adanya tanda tangan saksi atau tidak, hasil rekap dianggap sah.

“Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada,” ujar August seperti dikutip Antara.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar