Sayangkan Pernyataan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Said Didu: Pantas Negara Semakin Rusak

eramuslim.com – Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Menteri BUMN, memberikan komentar pedas terkait pernyataan Kemendikbudristek.

Seperti diketahui, sebelumnya Kemendikbudristek menyebut bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahal karena pendidikan tinggi dianggap sebagai kebutuhan tersier.

Menanggapi pernyataan tersebut, Said Didu menyatakan bahwa ia tidak heran melihat kondisi Indonesia yang menurutnya semakin memburuk.

“Pantas negara ini makin rusak,” ujar Said Didu dalam keterangannya di aplikasi X @msaid_didu (17/5/2024).

Ia menilai bahwa para pejabat yang seharusnya berjuang untuk pendidikan malah mengeluarkan pernyataan yang melemahkan semangat pendidikan di Tanah Air.

“Pejabat yang digaji untuk memperjuangkan pendidikan malah melemahkan,” tukasnya.

Pria kelahiran Pinrang ini mengajak mahasiswa dan rakyat untuk mencari dan menuntut klarifikasi dari pejabat yang mengeluarkan pernyataan tersebut.

“Ayo mahasiswa dan rakyat cari pejabat ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Kemendikbudristek memberikan penjelasan terkait ramainya kritikan mahasiswa mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai mahal.

Menurut Kemendikbudristek, pengaturan biaya di perguruan tinggi tetap diperlukan karena biaya pendidikan tinggi tidak dapat digratiskan.

Hal itu diungkapkan Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri yang digelar di kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Ia menegaskan, pendanaan pendidikan lebih difokuskan pada program wajib belajar 12 tahun yang mencakup pendidikan SD, SMP, dan SMA.

Tjitjik menjelaskan bahwa pendidikan tersier atau pendidikan tinggi merupakan pendidikan yang ditempuh setelah menyelesaikan pendidikan menengah atas.

Pendidikan tersier ini meliputi institusi seperti politeknik, akademi, universitas, dan institut.

Kemendikbudristek menegaskan bahwa penetapan tarif UKT sudah disesuaikan dengan standar mutu pendidikan dan kebutuhan operasional perguruan tinggi.

Meski demikian, berbagai skema bantuan dan beasiswa tetap disediakan bagi mahasiswa yang membutuhkan untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang lebih luas dan merata.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar