Soal Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Bawaslu: Kalau Bagi Zakat Kan Kita Tidak Boleh Melarang

Soal Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Bawaslu: Kalau Bagi Zakat Kan Kita Tidak Boleh Melarang...

Eramuslim.com – Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menegaskan, segala sesuatu yang berlambang partai politik tidak boleh digunakan. Hal itu disampaikan Bagja menanggapi menjamurnya amplop berlogo PDIP.

Bagja awalnya mengatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan penyebaran amplop berisi uang.

“Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di Masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye,” kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Ia menegaskan, apapun yang terdapat lambang partai politik tidak boleh ditempatkan di  tempat ibadah.

“Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan,” tuturnya.

Lebih lanjut, soal dalih Said Abdullah jika amplop tersebut diberikan atas dasar zakat, Bagja mengatakan pihaknya tidak melarang orang untuk berzakat.

Hanya saja, kata dia, zakat yang diberikan tersebut harus diperbaiki misalnya jangan sampai menggunakan lambang partai politik di dalam amplopnya.

“Kalau bagi zakat kan kita tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diberpaiki kedepan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai,” tuturnya.

Bawaslu masih mendalami jenis pelanggaran penyerahan amplop yang diduga berisi uang tersebut. Menurut dia, dugaan pemberian amplop itu termasuk dalam dugaan pelanggaran administrasi, bukan politik uang.

“Pelanggaran administrasi. Kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye,” pungkasnya.

(dikutip dari: kontenjatim)

Beri Komentar