Soal Pemberian Jenderal Kehormatan Prabowo, Pengamat Pertanyakan Jokowi: Dasar Hukum Apa yang Digunakan?

eramuslim.com – Pengamat Militer, Connie Bakris angkat suara. Terkait pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

“Pertama tama saya ingin memberikan selamat pada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya,” kata Connie dikutip dari keterangan tertulisnya, pada Jumat (1/3/2024).

Lebih lanjut, Connie menanyakan dasar hukum Presiden Jokowi memberikan gelar kehormatan tersebut pada Prabowo.

“Setahu saya UU 34/2004 BELUM pernah dirubah/diperbarui, di mana UU tsb. a.l. menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan,” ujar Connie.

Selain itu, dalam regulasi yang ada. Belum ada perubahan terkait kenaikan pangkat pada anggota TNI yang sudah pensiun.

“Juga setahu saya BELUM ada perubahan/pembaharuan pada UU no. 20/2009, di mana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif,” jelasnya.

“Karenanya, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI-1 dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan itu?” tambahnya.

Sampai saat ini, ia juga mengatakan belim ada semacam rapat estafet Dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan RI-1 khusus seperti saat pasal dalam MK hendak “disulap” khusus bagi Gibran.

“Sehingga “Wanjakti” itu mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU di atas? Patut dicatat, Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif,” terangnya.

Menurutnya, pertanyaan bahwa dasar hukum apa yang melandasi pemberian gelar kehormatan itu. Hanya bisa dijawab oleh Jokowi.

“Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dari keputusan RI-1 yang hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya,” pungkasnya.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar