Soroti RUU DKJ, Surya Paloh :Gugat! Dinilai Cederai Demokrasi

Surya Paloh Dorong Masyarakat Gugat RUU DKJ, Dinilai Cederai Demokrasi

eramuslim.com  – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mendorong organisasi masyarakat sipil pro-demokrasi untuk melakukan gugatan terhadap draft RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menjadi inisiatif DPR RI.

Dalam RUU itu, ada beberapa pasal yang mengubah sistem pemerintahan di Jakarta.

Contohnya, gubernur dan wakil gubernur dipilih hingga diberhentikan oleh Presiden tanpa dilakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Surya Paloh menilai RUU DKJ berpotensi mencederai demokrasi dan otonomi daerah sebagai amanat dari Reformasi ’98.

“Mengajak segenap kekuatan pro-demokrasi untuk menggugat RUU DKJ selama rumusan pemilihan pemimpin daerahnya mencederai semangat demokrasi dan otonomi daerah sebagai amanat dari Reformasi ’98,” kata Surya Paloh, Kamis (7/12/2023).

Paloh meminta masyarakat untuk sadar akan pentingnya berpolitik demi menjaga demokrasi.

“Memilih pemimpin, baik nasional maupun daerah, adalah hak setiap warga.”

“Sudah semestinya praktik pilkada langsung yang telah berjalan selama ini, khususnya di Kota Jakarta tetap berlangsung sebagaimana mestinya,” katanya.

Seruan menolakan terhadap RUU DKJ itu sebelumnya juga telah disampaikan Wakil Ketua Partai NasDem, Ahmad Ali.

Ali menyatakan, sejatinya negara yang demokratis harus bisa melibatkan masyarakat dalam pemilihan kepala daerah.

Jika dalam pemilihan kepala daerah ditetapkan hanya dengan hak prerogatif presiden, maka dapat dikatakan, Jakarta nantinya bukan dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur, melainkan pelaksana tugas (Plt).

“Kita bicara otonomi daerah kita bicara tentang demokrasi, kita bicara tentang bagaimana masyarakat dilibatkan dalam proses pemilihan kok tiba-tiba kepala daerah DKJ ditunjuk, mau (dijabat) Plt seumur hidup apa?”

“Itu kan sama dengan Plt seumur hidup kalau begitu DKI siapapun presidennya bisa milih,” kata Ali, Kamis (7/12/2023).

Ali menegaskan, usulan itu seharusnya masih bisa ditangkap secara nalar jika dilaksanakannya sejak Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota.

Sementara saat ini, pemerintah sudah menetapkan Ibu Kota Negara mendatang tidak akan lagi di Jakarta, sehingga usulan RUU DKJ itu dinilai hanya membuat hak demokrasi warga Jakarta tercederai.

Atas hal itu, Ali menyebut NasDem menolak draft RUU DKJ tersebut termasuk juga para anggota DPR RI yang menjadi fraksi NasDem.

“Harusnya ketika itu (RUU) mau diberlakukan itu ketika ibu kota negara nya masih di Jakarta, supaya ada sinergitas antara presiden dengan gubernur, atau dijadikan salah satu menteri utama karena dia menjadi menteri membawahi DKI, karena dia supaya pembangunan ibu kota itu berkorelasi langsung bersinergi langsung dengan Presiden dengan pusat, itu rasional kami masih menerima.”

“Ini kan sudah digantikan, Jakarta dipreteli bukan lagi ibu kota negara terus kemudian hak rakyat nya pun diambil, lah kan apa gak marah, pasti marah orang itu,” kata dia.

Beri Komentar

1 komentar