2 Hari Kampanye Terlewat, Prabowo dan Gibran Belum Juga Beraksi: Yakin Menang?

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hingga dua hari masa kampanye belum juga turun ke lapangan. (Instagram Prabowo Subianto)

 

 

eramuslim.com – Sudah dua hari masa kampanye atau sejak Selasa (28/11), Prabowo dan Gibran juga belum turun menemui publik menyampaikan gagasan atau kampanye.Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masih memilih untuk tidak mengambil cuti memasuki hari kedua masa kampanye Pilpres 2024.Prabowo dan pasangannya Gibran memutuskan untuk tetap menjalankan rutinitas sebagai Menteri Pertahanan dan Wali Kota Solo (Surakarta).

“Sama seperti hari pertama kemarin, Pak Prabowo dan Mas Gibran tidak mengambil cuti kampanye sebagai capres dan cawapres,” kata Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, kepada wartawan, Rabu (29/11).

“Tetap fokus untuk melayani masyarakat sebagai Menhan dan Walikota Solo,” katanya.

“Dan pada minggu ini, Pak Prabowo dan Mas Gibran direncanakan akan berkampanye hanya pada akhir pekan, yaitu pada Sabtu dan Minggu,” sambungnya.

Hal itu tampaknya akan menjadi pola jadwal kampanye Prabowo-Gibran ke depan.

“Seminggu kan ada lima hari kerja, maksimal cuti dua hari saja. Kecuali jika ada acara khusus, misalnya acara KPU dan Bawaslu yang dilakukan di hari kerja, maka hari cuti akan ditambah untuk memenuhi undangan tersebut,” jelas Nusron.

Nusron Wahid menambahkan, saat ini sudah ada dua amanah yang melekat pada Prabowo dan Gibran. Sehingga ada prioritas yang harus diambil.

“Saat ini, ada dua amanah dan tugas yang melekat pada diri Pak Prabowo dan Mas Gibran. Yaitu tugas melayani rakyat sebagai Menhan dan Walikota, dan tugas untuk berkampanye sebagai capres dan cawapres,” jelasnya.

“Dan pada prinsipnya, beliau lebih mementingkan tugas melayani rakyat. Dan jangan sampai karena tugas kampanye, tugas pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu,” tandas Nusron.

Diketahui, Pemilu 2024 mulai Selasa, 28 November 2023, memasuki masa kampanye. Kampanye berlangsung hingga 10 Februari 2024.

Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

Pada 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. (sumber: Pojoksatu)

Beri Komentar