Terbukti Berbuat Asusila Sesama Jenis, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Dipenjara

Termasuk dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Penekanan terkait perbuatan LGBT di lingkungan TNI serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) dan memerintahkan Terdakwa agar ditahan.

“Bahwa benar Panglima TNI, Kasal memiliki wewenang dalam menerbitkan Surat Telegram yang merupakan aturan yang berlaku bagi semua prajurit TNI yang berada di bawahnya komandonya,” dikutip dari putusan.

Surat Telegam (ST) ini bagi TNI adalah norma hukum sekalipun dalam tingkat peraturan yang paling bawah. Hal ini harus diikuti dan ditaati oleh seluruh prajurit TNI serta harus dipahami dan diketahui dan tidak ada istilahnya prajurit TNI yang belum mengetahui maupun belum membaca ST Panglima TNI ini atau ketentuan tersebut.

Majelis hakim berpendapat sudah terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan terdakwah terbukti melakukan tidak pidana dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas.

Selain itu terdakwa merasakan kenikmatan apabila melakukan hubungan seksual sesama jenis. Hal tersebut merupakan hal yang tidak sepantasnya dimiliki oleh seorang perajurit TNI.

“Serta sebagai tindakan preventif bagi prajurit lainnya agar tidak coba-coba melakukan perbuatan yang sama atau perbuatan lainnya yang melanggar hukum,” urai majelis. (FAJAR)