Terbukti Berbuat Asusila Sesama Jenis, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Dipenjara

Ilustrasi LGBT

Eramuslim.com – Dua prajurit TNI, yakni Sertu H dan Serda W terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta pun resmi memecat dan memenjarakan dua anggota TNI berpangkat Sersan tersebut.

Mereka terlibat dalam kasus yang berbeda. Mengenai kasus Sertu H, dia terbukti melakukan tindakan penyimpangan seksual terhadap prajurit lainnya lebih dari satu kali.

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan Pidana pokok penjara selama enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” dikutip dari laman website Mahkamah Agung, Senin (12/9/2022).

Keputusan pemecatannya, langsung oleh Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022. Dalam perkara tersebut, persidangan diketuai oleh Mayor Subiyatno sebagai hakim ketua serta hakim anggota Mayor Ferry Budi Styanti dan Mayor Laut Kh M. Zainal.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tulis amar putusan.

Dalam catatan tersebut, telah menetapkan barang bukti berupa surat-surat dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang Larangan melakukan hubungan badan sesama jenis (homo seksual/lesbian) di lingkungan TNI.