Tidak Hanya di Minimarket, Penjualan Bir Lewat Online Juga Dilarang

bahaya-mirasEramuslim.co – Penjualan minuman keras dengan kadar alkohol sampai 5 persen seperti bir akan diperketat. Tak hanya melarang minimarket dan toko pengecer, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel tengah mengkaji pelarangan penjualan bir melalui toko online.

“Penjualan bir melalui online mestinya tidak boleh. Itu sama saja kami anggap sebagai pengecer bir, harus dicegat,” kata Rachmat di Istana Kepresidenan, Jakarta (17/4).

Untuk itu Rachmat akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar melarang penjualan bir melalui dunia maya. Meskipun pemilik toko online tersebut sudah memiliki izin usaha.

“Banyak produk impor yang dijual lewat online. Kan itu tidak bayar pajak, karena itu kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan juga,” ujar Rachmat.(rz)