Yanuar Nugroho: Lah Gimana Sih, DPR yang Mengesahkan UU IKN tapi Tidak Mau pindah ke IKN?

eramuslim.com – Deputi II Kepala Staf Kepresidenan di Kantor Staf Presiden (KSP) pada Kabinet Kerja (2 April 2015-18 Oktober 2019), Yanuar Nugroho menaruh perhatiannya pada Jakarta yang diusulkan menjadi kota legislasi.

Sorotan tersebut muncul setelah DPR mengeluarkan usulan agar DKI Jakarta dijadikan kota legislasi karena emoh pindah ke IKN.

Yanuar sontak mempertanyakan maksud dari usulan tersebut, mengingat DPR yang sebelumnya mengesahkan Undang-Undang IKN sehingga proyek pemindahan tersebut bisa dilaksanakan.

“Sebentar, sebentar, maksudnya gimana ini? DPR yang mengesahkan UU IKN tidak mau pindah ke IKN?,” ujar Yanuar dalam keterangannya di aplikasi X @yanuarnugroho (19/3/2024).

Yanuar juga menyoroti bahwa keputusan DPR tersebut mungkin akan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait konsistensi dan keseriusan terkait proyek pemindahan ibu kota.

“Lah gimana sih ini,” tandasnya.

Sebelumnya, DPR mengajukan usulan agar Jakarta dijadikan ibu kota khusus bidang legislasi dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Namun, usulan ini ditolak oleh pemerintah.

Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, saat rapat kerja antara DPR dan Pemerintah mengenai daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ.

Pembahasan DIM RUU DKJ telah selesai dan tinggal dibawa ke Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Namun, proses pembahasan oleh Timus dan Timsin terhenti karena DPR bersikeras agar usulan tersebut disetujui oleh pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah menolak memberikan kesepakatan karena mereka menganggap seluruh lembaga negara harus ikut pindah ke ibu kota baru di wilayah Kalimantan Timur, yang dikenal sebagai IKN.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar