Kongkalikong Rp1,5 Trilyun

Jerat pelanggaran hukum tindak pidana korupsi cukup menganga untuk model MOU atau kerjasama seperti ini.

Penyaluran dana publik haruslah responsibel, akuntabel, maupun transparan. Jelas landasan hukumnya. Karenanya semestinya  bukan bertengkar mengenai realisasi dana trilyunan akan tetapi justru fokus pada evaluasi dan koreksi model untuk alokasi yang lebih tepat.  Uang negara sudah banyak bocor dengan pola kerjasama kongkalikong. Harus jelas program untuk menyejahterakan rakyat dengan basis  ekonomi kekeluargaan yang bermoral.

Sekedar mengingatkan saja bahwa menurut Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang namanya

“Kolusi” adalah :

“permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dengan pihak ketiga yang merugikan rakyat, masyarakat, atau negara”.

“Korupsi” itu :

“melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Nah, kongkalikong atau kerjasama diam diam  dengan pihak ketiga atau menguntungkan orang lain adalah unsur penting menuju kolusi dan korupsi. Kasus 1,5 Trilyun merupakan tontonan terang benderang tentang kebodohan dan keserakahan.(end)

*) Penulis: M. Rizal FAdillah, Pemerhati Politik

 

Bandung, 30 Desember 2019