MK CERDAS DAN FUTURISTIK ATAU MEMBLE DAN KONVENSIONAL?

by M Rizal Fadillah

Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk untuk mengawal Konstitusi. Agenda utama tentu menguji apakah suatu Undang-Undang dibuat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau tidak. Juga MK ternyata diberi beban tambahan untuk memutus sengketa antar lembaga negara, pembubaran partai politik dan perselisihan hasil Pemilu.

Dalam kaitan perselisihan hasil Pemilu inilah yang hari-hari ini menjadi perhatian publik. Pasangan 01 Anies-Muhaimin dan Pasangan 03 Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pemilu ke MK. Di samping mempersoalkan angka-angka suara antara gelembung dan tersedot, juga mengungkap proses Pemilu khususnya Pilpres yang dinilai tidak jujur dan tidak adil alias curang.

Bola kini berada di tangan Hakim MK untuk menetapkan Putusan dari perselisihan tersebut. Ujian tentang cara pandang hukum nampaknya menjadi dasar pengambilan Keputusan. Apakah konvensional atau futuristik, memble atau cerdas. Ini menyangkut makna kewenangan MK untuk memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

MK dituntut untuk menjalankan tugas dalam mengawal Konstitusi dengan konsisten. UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) menegaskan bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. MK harus menjaga “kejujuran dan keadilan” Pemilu. Kecurangan dalam bentuk apapun harus dicegah dan ditindak oleh MK.

Jika MK tidak mampu menjaga kejujuran dan keadilan Pemilu apalagi justru melegitimasi kecurangan dalam proses pemeriksaan perkara maka Hakim Mahkamah Konstitusi sesungguhnya telah berkhianat kepada Konstitusi itu sendiri.

Dengan bersandar pada ketentuan UUD 1945 maka kewenangan MK itu cukup luas. Memutus PHPU harus diinterpretasi secara luas. Pada hukum pidana saja ada ‘extensive interpretatie’ apalagi dalam hukum tatanegara. Tidak semata penafsiran gramatika tetapi juga sistematis, sosiologis dan futuristis.

Keterkaitan UUD, UU MK dan UU Pemilu menjadi sandaran penafsiran sistematis bagi MK. Berdasarkan keterkaitan perundangan-undangan maka MK sangat jelas merupakan lembaga pemeriksa dan penegak keadilan bukan mahkamah yang hanya membaca “bukti” angka-angka atau Mahkamah Kalkukator.

Apalagi jika interpretasi sosiologis digunakan tentu MK yang “merdeka” dari intervensi akan merasakan “perasaan hukum” masyarakat yang menghendaki Pemilu jujur dan adil. Bersih dari kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Artinya MK harus mempertimbangkan faktor kecurangan TSM tersebut sebagai dasar Putusan.

Tuduhan publik pada KPU yang memenangkan Pasangan O2 Prabowo Gibran adalah bahwa KPU merupakan pelaku dari kecurangan TSM tersebut. Mulai dari penerimaan tidak sah “anak haram” Gibran putera Jokowi, Sirekap alat manipulasi, hingga keterlibatan perusahaan China Alibaba Cloud yang disewa KPU.

Futuristik mengandung arti MK harus berorientasi ke masa depan. jika MK hanya menjadi Mahkamah Kalkukator, maka dipastikan bahwa kecurangan TSM akan terjadi abadi pada setiap Pemilu. Penguasa semakin berani untuk melakukan kecurangan brutal yang merusak moral bangsa. Menghalalkan segala cara menjadi biasa. Masa depan bangsa dipastikan hancur berantakan.

Inilah substansi pertanyaan akankah MK yang memeriksa PHPU 2024 menjadi lembaga yang diisi oleh hakim-hakim ‘memble’ dan konvensional ataukah para hakim cerdas, bermoral dan berorientasi pada nasib anak bangsa ke depan yang lebih baik ? Jika ‘memble’ dan konvensional, maka MK adalah lembaga sia-sia bahkan menjadi bagian dari kejahatan dan penghianatan hukum dan politik NKRI.

Mengingat sebagian besar Hakim Konstitusi merupakan Hakim termasuk yang “menolak” keberadaan Gibran “anak di bawah umur” saat perkara No 90/PUU-XXI/2023 disidangkan, maka harapan atas kecerdasan, moralitas dan keberpihakan pada masa depan bangsa itu masihlah ada. Semoga saja.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 28 Maret 2024

Beri Komentar