Modus Terorisasi dalam Kasus Ustadz Farid Okbah, Ustadz Anung Al Hamat dan Ustadz Ahmad Zain An Najah

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam

Benang merah kasus yang menimpa Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hammat (Para Ustadz) adalah ada ada kata kunci ‘Jama’ah Islamiyah’ atau ‘JI’. Organisasi inilah, yang dijadikan ‘kambing hitam’ untuk mengaitkan para ustadz dalam kasus Terorisme.

Cara mengaitkannya adalah dengan mengaktivasi pasal 7,  pasal 13c, pasal 12a dan pasal 15 UU Terorisme. Para Ustadz dituduh terlibat terorisme JI, menyembunyikan informasi soal JI dan menjadi atau merekrut anggota JI.

Sementara agar JI legitimate sebagai ‘Korporasi Terorisme’, maka JI distigmatisasi menjadi organisasi terorisme, dengan meminjam putusan pengadilan (dalam hal ini putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan). Setelah itu, semua dan segala aktivitas dakwah para ustadz dikait-kaitkan dengan JI agar dapat diterorisasi.

Modus ini sebenarnya hanya ‘Copy Paste’ dari sejumlah kasus terorisme yang lain. Sebut saja pada kasus Munarman. Munarman dikaitkan dengan terorisme melalui ISIS dan kemudian Munarman dituduh menyembunyikan informasi terorisme setelah berinteraksi dalam sebuah acara yang  dianggap punya hubungan atau afiliasi dengan ISIS.

Makanya, peristiwa dakwah termasuk upaya memikirkan urusan umat, upaya berjuang menegakkan syariat Islam, sepanjang dikaitkan dengan JI menjadi aktivitas terorisme. Jadi modus selanjutnya adalah kriminalisasi sejumlah ajaran Islam dari syariat Islam, dakwah, jihad hingga Khilafah.

Contoh saja Ustadz Farid Okbah, posisinya menasehati orang agar berjuang konstitusional bisa melalui Ormas maupun Partai Politik. Kemudian beliau membentuk Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).

Partai inilah, yang kemudian dituduh menjadi ‘bungker’ bagi anggota JI yang kemudian Ustadz Farid Okbah dianggap menyembunyikan informasi tentang terorisme. Nasehat Ustadz Farid Okbah agar memperjuangkan syariat Islam secara legal konstitusional kemudian dituduh terlibat dalam korporasi terorisme sebagai dewan penasehat.