REKTOR MENGELAK ALUMNI ITB BERGERAK

by M Rizal Fadillah

Dua kelompok Alumni mempertanyakan keterlibatan ITB dalam Sirekap KPU yang ternyata menimbulkan masalah. Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu merupakan platform digital yang digunakan untuk merekam dan melaporkan hasil pemungutan suara tahun 2024. Ada kerjasama ITB dan KPU yang baru terkuak setelah kekacauan Sirekap menjadi sorotan publik.

Dua kelompok itu adalah Keluarga Alumni Penegak Pancasila Anti Komunis (KAPPAK) ITB dan Ikatan Alumni ITB (IA-ITB) keduanya menemui Rektorat dan menilai bahwa kerjasama ITB dengan KPU terkait Sirekap telah menyeret ITB ke dalam perbincangan publik. Sejauh mana ITB turut bertanggung jawab atas kekisruhan bahkan kecurangan yang dituduhkan kepada KPU ?

KAPPAK ITB yang lebih dahulu berinteraksi mendapat jawaban dari Rektorat secara tertulis dengan isi meminta agar pihak KAPPAK ITB menanyakan hal Sirekap tersebut langsung kepada pihak KPU. Jawaban mengelak dan melempar tanggung jawab ini tentu dinilai tidak memuaskan. Ada hak publik untuk mendapat informasi telah dilanggar. Apalagi hal itu dilakukan kepada alumni ITB sendiri.

Pada tanggal 13 Maret 2024 Presidium KAPPAK ITB mengajukan laporan pengaduan kepada Komisi Informasi Propinsi Jawa Barat yang intinya menilai bahwa Pimpinan ITB telah melanggar asas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi berjanji akan memproses lebih lanjut laporan pengaduan tersebut.

Presidium KAPPAK ITB maupun Pengurus Pusat IA ITB menyatakan bahwa Rektorat harus melakukan klarifikasi atas “Kasus Sirekap” yang awalnya diproduk oleh ITB dan berlanjut dengan kontrak KPU hingga tahun 2026. Rakyat
mempertanyakan peran ITB dalam dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang dikaitkan dengan otak-atik data dan suara pada Sirekap KPU tersebut.

Rakyat dan juga beberapa pakar IT merasakan kejanggalan pada kerja Sirekap KPU. Temuan lapangan memperkuat dugan terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. Ada disain yang sengaja dilakukan KPU menjadikan Sirekap sebaga “sistem informasi yang merusak”.

Sejak data 54 juta DPT misterius, 49,6 juta selisih Pileg dan Pilpres, Sirekap tanpa validasi, penggelembungan angka dahsyat paslon 02, koreksi yang tidak bisa dilakukan PPK, bisnis proses Sirekap yang tidak ada, penghentian tiba-tiba Sirekap oleh KPU, angka konstan tampilan prosentase perolehan Paslon, hingga permainan Alibaba cloud China, seluruhnya menjadi bagian kecil dari banyak hal yang perlu dilakukan audit forensik. Indikasi korupsi patut diselidiki pula.

Mungkin dapat dimulai dari ITB lalu KPU dan seterusnya, sehingga dugaan kuat terjadinya mega skandal pada Pemilu 2024 ini dapat terbongkar. Pemenang haram harus dibatalkan. Jika dipaksakan, maka mesti digulingkan. Sirekap adalah mesin oligarki berkualifikasi haram. Tidak ada sertifikat halal MUI.
Yang ada hanya kelicikan dari rezim Jokowi.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 14 Maret 2024

Beri Komentar