RUNGKAD, Keputusan KPU 2024 tanpa SIREKAP

Oleh : Dr. KRMT Roy Suryo*

Rungkad ? Ya, RUNGKAD. Kata yg sempat viral karena digunakan sebagai Judul Lagu Ciptaan Denny Caknan & dinyanyikan oleh Happy Asmara ini, memiliki arti “Rusak, Hancur, Bubrah, Ambyar” dsb. Mengapa Rungkad? Diawali dgn Kesalahan yg cukup fatal, sampai2 membuat Skorsing 30 menit Pengumuman Pemiilu 2024 yg sangat Penting tsb. Fatalnya kesalahan diawal Pengumuman ini benar2 patut disebut “Rungkad”, karena bagaimana bisa sebuah Naskah sangat penting yg seharusnya sudah disusun dgn Rapi, Sesaat sebelum dibacakan, kembali dikoreksi dan diskors terlebih dahulu.

Saya tidak mau ikut berspekulasi se-Rungkad apa kesalahan (“penting”, menurut Ketua KPU-nya sendiri tsb), dimana sebagian ada sumber yg menyebut “salah tanggal”, “salah hasil” dsb, namun Fakta sdhmembuat Pembacaan Keputusan yg telanjur dibacakan (dan diliput secara Live semua media) tsb harus diskors selama setengah Jam lebih. Sekalilagi Draft Naskah Keputusan penting yg seharusnya sudah disusun sangat rapi (tinggal mengisi Jumlah Perolehan suara dan Tanggal, Jam dibacakannya) masih bisa “salah” ?

Hal krusial yg samasekali tidak disebut dlm Keputusan tsb adalah soal SIREKAP, baik status terakhirnya bagaimana atau bahkan (setidak2nya) ada Permohonan Maaf kepada masyarakat karena secara de facto SIREKAP telah benar2 membuat Kerugian besar (dari sisi Pemborosan Anggaran Milyaran Rupiah), membuat Kebocoran Data Masyarakat (dgn menggunakan Cloud-Server Alibaba.com di Singapore), termasuk menebar Kabar Bohong karena sempat tidak mengakui hal tersebut dan membuat Kegaduhan / Keonaran di masyarakat (akibat Hasil yg tidak konsisten bahkan terindikasikan digunakan sebagai Alat Pembantu Kecurangan).

Tidak disebutnya sama sekali soal SIREKAP dalam Keputusan tsb sekaligus membuktikan bahwa KPU benar2 sudah (nekad) melakukan Pembangkangan Hukum, apalagi saat ini kasus SIREKAP sedang diproses di Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagaimana diajukan oleh YAKIN dalam persidangannya. Belum lagi Gugatan IA-ITB (Ikatan Alumni ITB) dan KAPPAK ke Rektor kampus Ganesha tsb akibat adanya MoU dgn KPU semenjak 2021 silam. Belum lagi jika Pelaporan TPDI terhadap KPU juga tetap akan dilanjutkan, sbgmn perkembangan terakhir yg sudah berkonsultasi dgn KomPolNas kemarin soal Penolakan Pengaduannya awal bulan lalu.

Terlepas dari sudah adanya Partai Politik yg “menerima” Hasil Keputusan KPU tsb, saya tetap memandang bahwa Kasus SIREKAP di Pemilu 2024 ini bukan hal sederhana yg bisa dilupakan begitu saja, karena sebagaimana Statemen yg disampaikan oleh ICW dan KontraS bahwa sudah terjadi Indikasi Korupsi akibat Penggunaan Anggaran Milyaran di SIREKAP yg tidak jelas Ujung Pangkalnya tsb tetap harus ditindaklanjuti dgn serius. Sebab jika tidak, Modus Pemborosan Anggaran Negara yg merupakan Uang hasil Pajak Rakyat begini masih akan terus terjadi di Pemilu atau Proyek-proyek penting negara di kemudian hari.

Secara pribadi saya juga tetap berharap masih ada Wakil Rakyat yg memiliki Hati Nurani utk tetap melakukan Gugatan ke MK atas Hasil Keputusan KPU yg sedikit banyak sudah “memanfaatkan teknologi” bernama SIREKAP (yg bahkan menurut Sekjen IA-ITB, Ir Hairul Anas) digunakan sebagai “Alat Pembantu Kejahatan Pemilu” tsb. Selain itu Pengajuan Hak Angket juga masih sangat diperlukan utk membuka banyaknya Borok yg dilakukan oleh KPU, khususnya dlm Penggunaan Teknologi SIREKAP sebagaimana yg dikemukakan oleh 5 Pakar IT dlm Diskusi awal Pekan lalu.

Bagi sebagaian kalangan yg berpikir pendek, mungkin menganggap Persoalan SIREKAP sudah selesai dgn Pengumuman KPU tsb, namun sebenarnya dari sisi Hukum Pelanggaran2 yg sudah terjadi, mulai dari UU KIP / Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008, UU ITE / Informasi & Transaksi Elektronik No. 1/2024 (Revisi dari UU ITE No 11/2008 dan UU ITE No 19/2016), UU PDP / Perlindungan Data Pribadi No 27/2022 hingga Aturan Hukum “klasik” Pasal 14 th 1946. Pelanggaran2 Aturan Hukum oleh KPU ini seharusnya tidak bisa dibiarkan begitu saja karena sudah benar2 terjadi dan merugikan masyarakat, belum soal Indikasi Korupsinya.

Kesimpulannya, Kasus SIREKAP tidak bisa diabaikan begitu saja. Rungkad, Pengumuman Hasil Pemilu 2024 yg sempat diskors lebih dari 30 menit semalam yg samasekali tidak menyebut kata SIREKAP (meski KPU selalu berkilah dibalik statemen “Hanya alat Bantu”). Penyalahgunaan Teknologi utk Tujuan membantu Kecurangan adalah sebuah Kejahatan besar yg tidak bisa ditolelir begitu saja. Kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan utk Kemaslahatan Bangsa, bukan justru sebaliknya dan disambut secara Euforia. Khawatirnya tidak hanya SIREKAP, tetapi Bangsa ini bisa RUNGKAD karenanya …

*Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen

Beri Komentar

1 komentar