Setinggi Apapun Gedung KPU Dipagari Akan Tembus Oleh Massa

Oleh: Damai Hari Lubis – Aktivis dan Pengamat Hukum Aliansi Anak Bangsa

Jika benar, akses ke Gedung KPU. Dihalangi dengan benda-benda padat, sebagai rintangan agar publik tidak dapat memasuki gedung KPU, serta dijaga dengan pagar betis oleh pihak keamanan Polri, maka secara yuridis, perbuatan yang merintangi tersebut, setidaknya telah melanggar paling tidak 3 buah sistim hukum, antara lain ;

1. Hak publik untuk memonitoring dan mencocokan data melalui hak bertanya langsung kepada pejabat publik KPU. Sesuai asas transparansi dan akuntabilitas terkait perolehan hasil Pemilu 2024. Sesuai Hak Keterbukaan Informasi Publik;

2. Hak Jurnalis untuk meliput dan mewawancarai Komisioner KPU atas perolehan hasil Pemilu 2024 sesuai UU. PERS;

3. Dan melanggar HAM. Terkait Hak Konstitusi WNI. Untuk memasuki Gedung KPU.Milik Publik.

Sehingga asumsi publik, selama ini, terkait kecurangan KPU.yang TSM. Malah semakin menimbulkan keyakinan bagi Publik pada umumnya, oleh sebab hak-hak publik terkait transparansi, demi mendapatkan kebutuhan dan kejelasan secara keterbukaan informasi, berkesesuaian dengan undang-undang, dan hal keterbukaan/ transparansi ini, merupakan kewajiban KPU.RI. untuk memberlakukannya dalam rangka _Penghitungan Hasil Pemilu Pileg-Pilpres 2024 oleh KPU. RI yang memang semestinya berlaku Jujur dan Adil_

Maka, jika benar ternyata sengaja dibatasi pemantauan terhadap rekapitulasi akhir menjelang Pengumuman Hasil Final Kinerja KPU. Pada ajang pesta demokrasi 5 tahunan ini, yang direncanakan pengumumannya akan disampaikan pada Tanggal 20 Maret 2024. Padahal publik dibutuhkan oleh KPU. RI untuk memberikan masukan, atau kepercayaan untuk mencocokan hasil hitungannya jika terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi jumlah suara sebuah langkah yang inkonstitusional dari pihak penguasa.

Dan inisiatif “kebijakan” memagari Gedung KPU. RI dengan menggunakan benda-benda jenis beton panel sekalipun, plus pagar betis dari para aparatur keamanan, tentu sesuatu hal yang keliru, baik dari sisi pandang keberlakuan sistim hukum, juga pagar dimaksud akan sia-sia, karena tetap mudah ditembus oleh massa jika memang massa berkehendak. (*)

Beri Komentar