Presiden Palestina Sebut AS Terlibat dalam Genosida di Gaza

eramuslim.com – Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengutuk keras keputusan Amerika Serikat (AS) memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Jalur Gaza. Abbas menilai, veto tersebut telah membuat AS bertanggung jawab atas genosida yang tengah berlangsung di Gaza.

Abbas mengungkapkan, tindakan AS memveto rancangan resolusi jeda kemanusiaan untuk Gaza memalukan dan secara gamblang memperlihatkan dukungan terhadap agresi brutal Israel.

“Kebijakan AS ini membuatnya terlibat dalam kejahatan genosida, pembersihan etnis, dan kejahatan perang yang dilakukan pasukan pendudukan Israel terhadap warga Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem,” ujarnya, Sabtu (9/12/2023), dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

Menurut Abbas, veto AS terkait rancangan resolusi jeda kemanusiaan di Gaza telah menantang komunitas internasional. Lewat veto tersebut, kata Abbas, Washington mempersilakan Israel melanjutkan agresi brutalnya terhadap rakyat Palestina di Gaza.

“Keputusan ini akan menghantui AS selama bertahun-tahun,” ucapnya.

Abbas menyampaikan terima kasih kepada negara-negara di Dewan Keamanan PBB yang telah berpihak pada keadilan dan kemanusiaan dengan mendukung penghentian agresi di Gaza. Kendati demikian, Abbas tetap menyerukan komunitas internasional untuk segera mencari cara agar genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina, khususnya warga Gaza, dapat dihentikan.

Pada Jumat (8/12/2023) lalu, Dewan Keamanan PBB gagal mengadopsi rancangan resolusi yang menuntut penerapan gencatan senjata segera di Gaza. Hal itu karena adanya veto dari AS. Dari 15 negara anggota Dewan Keamanan, sebanyak 13 negara mendukung resolusi yang diajukan Uni Emirat Arab (UEA) tersebut. Sementara AS memilih menentang dan Inggris abstain.

UEA mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan draf resolusi tersebut secepatnya. Hal itu mengingat kian melambungnya jumlah korban meninggal di Gaza akibat agresi Israel. Hampir 100 negara ikut mensponsori rancangan resolusi terkait.

Dalam rancangan resolusi tersebut, semua pihak yang berkonflik diserukan mematuhi hukum internasional, khususnya terkait perlindungan terhadap warga sipil. Resolusi juga menuntut diberlakukannya gencatan senjata kemanusiaan segera. Selain itu Sekretaris Jenderal PBB diminta melaporkan kepada Dewan Keamanan mengenai pelaksanaan gencatan senjata.

Sebelum Dewan Keamanan PBB bersidang pada Jumat lalu, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres sudah sempat mengirimkan surat berisi tentang peringatan tentang krisis Gaza kepada lembaga tersebut. Untuk pertama kalinya sejak menjabat sejak 2017, Guterres mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB.

“Saya menulis berdasarkan Pasal 99 Piagam PBB untuk meminta perhatian Dewan Keamanan mengenai suatu masalah yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional,” kata Guterres dalam pembukaan suratnya yang dikirim pada Rabu (6/12/2023).

Dia pun segera menyoroti kegentingan kondisi di Gaza.

“Ini penting. Penduduk sipil harus terhindar dari bahaya yang lebih besar. Dengan gencatan senjata kemanusiaan, sarana untuk bertahan hidup dapat dipulihkan, dan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan dengan aman dan tepat waktu di seluruh Jalur Gaza,” ujar Guterres.

Guterres menambahkan, kondisi saat ini membuat operasi kemanusiaan yang berarti tidak mungkin dilakukan.

“Kita menghadapi risiko besar runtuhnya sistem kemanusiaan. Situasi ini dengan cepat memburuk menjadi sebuah bencana dengan dampak yang berpotensi tidak dapat diubah lagi bagi warga Palestina secara keseluruhan serta bagi perdamaian dan keamanan di wilayah tersebut. Hasil seperti itu harus dihindari dengan cara apa pun,” ucap Guterres.

Dia mengingatkan, komunitas internasional mempunyai tanggung jawab untuk menggunakan seluruh pengaruhnya guna mencegah eskalasi dan mengakhiri krisis tersebut.

“Saya mendesak Dewan Keamanan untuk menekan guna mencegah bencana kemanusiaan. Saya mengulangi seruan saya agar gencatan senjata kemanusiaan diumumkan. Ini mendesak,” kata Guterres.

Jika Dewan Keamanan PBB mempertimbangkan rekomendasi Guterres, resolusi itu dapat memberikan kemampuan penegakan hukum khusus kepada Dewan Keamanan, seperti menjatuhkan sanksi atau mengizinkan pengerahan pasukan internasional guna memastikan kepatuhan. Namun, langkah-langkah tersebut dibatasi oleh lima negara anggota tetap Dewan Keamanan, yakni AS, Inggris, Prancis, Cina, dan Rusia.

 

(Sumber: Republika)

Beri Komentar