Pengadilan India Larang Madrasah Beroperasi, Kenapa?

eramuslim.com – Pengadilan Uttar Pradesh, India memutuskan untuk melarang operasi sekolah Islam atau biasa disebut madrasah di seluruh negara bagian yang mayoritas penduduknya Muslim itu.

Keputusan itu menghapus undang-undang tahun 2004 yang mengatur tentang madrasah di Uttar Pradesh karena dinilai melanggar sekularisme konstitusional India.

Sebagai gantinya, pengadilan memerintahkan siswa madrasah untuk pindah ke sekolah konvensional.

“Pemerintah negara bagian juga harus memastikan bahwa anak-anak berusia antara 6 hingga 14 tahun tidak dibiarkan tanpa izin masuk madrasaha,” tulis Hakim Subhash Vidyarthi dan Vivek Chaudhary dalam surat putusan, seperti dikutip dari Reuters pada Minggu (24/3).

Kepala dewan pendidikan madrasah Uttar Pradesh,  Iftikhar Ahmed Javed mengatakan perintah pengadilan tinggi itu telah berdampak pada  2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 madrasah.

“Perintah hari Jumat ini berlaku untuk semua madrasah di negara bagian tersebut, baik yang didanai swasta atau pemerintah,” ungkap Javed.

Pengadilan tidak memberikan batas waktu untuk mengeluarkan perintah tersebut, namun Javed mengatakan madrasah kemungkinan besar tidak akan segera ditutup.

Pemerintah Uttar Pradesh menghentikan program pendanaan untuk madrasah pada bulan Januari, menyebabkan 21.000 guru kehilangan pekerjaan.

Keputusan penutupan madrasah semakin menjauhkan umat Islam dari pemerintahan nasionalis Hindu pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi dan partainya Bharatiya Janata (BJP)

India akan mengadakan pemilihan umum mulai bulan depan dan diperkirakan akan dimenangkan oleh BJP.

Kelompok Muslim dan hak asasi manusia menuduh beberapa anggota BJP dan afiliasinya mempromosikan ujaran kebencian dan main hakim sendiri yang anti-Islam, dan menghancurkan properti milik Muslim.

Modi menyangkal adanya diskriminasi agama di India.

BJP mengatakan pemerintah telah memperbaiki kesalahan sejarah, termasuk dengan meresmikan sebuah kuil Hindu baru-baru ini di lokasi sebuah masjid abad ke-16 yang dihancurkan pada tahun 1992.

Juru bicara BJP Uttar Pradesh, Rakesh Tripathi mengatakan bahwa pihaknya tidak menentang madrasah dan prihatin dengan pendidikan siswa Muslim.

“Kami tidak menentang madrasah mana pun, namun kami menentang praktik diskriminatif. Kami menentang pendanaan ilegal, dan pemerintah akan memutuskan tindakan lebih lanjut setelah melalui perintah pengadilan,” tegasnya.

 

(Sumber: RMOL)

Beri Komentar

1 komentar

  1. Heran ya kenapa agama islam di negara yg mayoritas bukan islam kok selalu dikriminalisasi pdhl hanya kegiatan sekolah yg tdk mengganggu negara.
    Coba liat di agama lain kalau neradq di negara mayoritas islam pada aman bahkan malah dng lantang menyuarakan pluralisme.

    Lantas kenapa berbalik 180 derajat terhadap umat islam di negara lainnya apa tdk ada lawyer atau aktivis tangguh yg menyarakan ketidakadilan tsb pdhl hak dan kewajiban bukannya sdh dilaksanakan umat islam