Rincian Makan Jamaah Haji Indonesia Selama Hari Armina (Arafah dan Mina)

Eramuslim – Mulai tanggal 27 Agustus 2017 mendatang, Panitia Pelayanan Ibadah Haji (PPIH) akan menghentikan sementara layanan ketering kepada pada jamaah jelang puncak pelaksanaan ibadah haji 1438 hijriyah.

Pada musim haji tahun ini, jemaah akan mendapatkan layanan katering sebanyak 25 kali selama berada di Mekah Al-Mukarramah. Untuk katering berupa makan siang, makan malam, dan roti atau snack untuk pagi hari.

“Pelayanan konsumsi di Mekah dihentikan sementara dari tanggal 27 Agustus sampai 6 September 2017 atau dari tanggal 5–15 Dhulhijah 1438H,” ujar Ketua PPIH Arab Saudi, Ahmad Dumyathi Basori di Jeddah, Sabtu (19/08).

Seiring dengan penghentian layanan ketering di Mekah, PPIH Arab Saudi akan memberikan layanan ketering kepada jemaah haji selama berada di Armina (Arafah dan Mina). Jemaah akan mendapat 15 kali makan dan ditambah dengan satu kali snack. Empat kali makan akan dibagikan saat di Arafah, satu snack saat di Muzdalifah yang dibagikan saat di Arafah menjelang keberangkatan ke Muzdalifah.

Berikut rincian makan jamaah haji saat fase Armina:

8 Dzulhijah jamaah dapat makan malam dan ditambah tiga botol minum ukuran 330 ml.

9 – 12 Dzulhijah jamaah mendapatkan tiga kali makan dan ditambah tiga botol minum ukuran 330 ml.

13 Dzulhijah jamaah hanya mendapatkan dua kali makan, pagi dan siang. Jemaah akan mendapatkan paket snack berat untuk di Muzdalifah.

Paket berisi roti manis, kurma sukari satu kotak, jus buah, mie instan cup, air mineral tiga botol ukuran 330 ml, dan buah. Selain itu, ada empat sachet kopi, enam saset teh celup, kremer 19 sachet, gula pasir 30 saset, gelas melamine/kaca, kecap botol ukuran 140 ml, dan 15 saset saos.

Sementara itu, layanan katering lainnya di Mekah berupa makan selamat datang dan makan selamat jalan. Makan selamat datang diberikan kepada jemaah haji gelombang I yang datang dari Madinah. Sedangkan makan selamat jalan diberikan kepada jemaah haji gelombang II saat akan berangkat menuju Madinah. (Vv/Ram)