Eramuslim – Kamis sore 19 November 2015, Majelis Nasional Perancis “Parlemen” menyetujui untuk memperpanjang keadaan darurat di seluruh negeri selama 3 bulan kedepan, setelah sebelumnya pada Kamis pagi PM Manuel Valls mengajukan amandemen RUU baru.
Keadaan darurat akan mulai diberlakukan di Perancis pada 26 November mendatang, yang akan memberikan kewenangan lebih luas bagi pemerintah untuk bertindak terhadap mereka yang dicurgai dan dapat dikatakan menimbulkan ancaman nasional dan umum.
Selain itu RUU yang teah disetujui juga mencakup penangkapan serta penutupan setiap asosiasi ataupun lembaga yang diduga dan dicurigai membahayakan keamanan umum ataupun ikut memfasilitasi terjadinya serangan teror.
Perlu diketahui bahwa PM Valls dalam jumpa persnya sebelum bertemu dengan anggota Parlemen mengingatkan adanya ancaman serangan senjata kimia atau biologi, yang membuat pemerintah harus secepatnya mengambil tindakan secara hukum dan undang-undang untuk mencegah terjadinya serangan tersebut. (Almasryalyoum/Ram)