Shalat Tasbih Tidak Ada Dalil Shahihnya, Bid'ahkah?

Assalamuallaikum Wr. Wb

Mengapa umat Islam masih saja melakukan berbagai macam bid’ah yang jelas-jelas dilarang Allah? Misalnya, masih saja ada kelompok yang melakukan ritual shalat tasbih, padahal hadits tentang shalat tasbih itu adalah hadits palsu. Bukankah hadits palsu itu haram dan tidak bisa dijadikan dasar sebagai landasan sebuah ibadah?

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hadits yang anda bilang palsu itu memang palsu menurut beberapa orang muhaddits Namun oleh beberapa muhadditsin lainnyadengan tegas menyatakan bahwa hadits itu tidak palsu, bahkan shahih atau setidaknya hasan.

Maka dari sisi al-hukmu ‘alal hadits, hadits ini dikatakan palsu oleh sebagian orang dan tidak palsu olehsebagian lainnya.

Lalu bagaimana hal itu bisa terjadi? Dan apakah dimungkinkan adanya perbedaan pandangan dalam menilai suatu hadits? Bukankah standar ukuran keshahihan suatu hadits itu adalah sesuatu yang pasti?

Perbedaan Dalam Menilai Keshahihan Hadits Adalah Sebuah Kemestian

Bukan hanya para ulama fiqih saja yang ‘rajin’ berbeda pendapat, namun para pakar hadits, dari yang paling rendah sampai ke level yang tertinggi, juga berhak untuk berbeda pendapat.

Bahkan jurang pemisah perbedan pendapat di antara mereka seringkali sangat besar dan menganga. Bayangkah, ada suatu hadits yang divonis palsu oleh seorang pakar hadits, namun oleh pakar hadits yang lain dinilai shahih.

Kok bisa?

Ya, memang bisa. Dan memang itulah dunia kritik hadits, selalu ada yang mengatakan shahih dan ada juga yang mengatakan tidak shahih, bahkan palsu.

Semua itu adalah hal yang pasti terjadi, dan salah satu contohnya adalah tentang kedudukan hadits shalat tasbih yang anda tanyakan ini.

Matan Hadits Shalat Tasbih

Sebelumnya kita bicara tentang kedudukan hadits shalat tasbih, marilahkita mulai dari matan (isi) hadits yang dimaksud, yang terjemahannya sebagai berikut:

Dari Al-Abbas bin Abdilmuttalib rabahwa Rasulullah SAW bersabda kepadanya, "Hai pamanku, Al-Abbas, maukah Paman saya beri sesuatu? Maukahsaya beri suatu anugerahi? Maukah saya beri suatu hadiah? Maukah saya berbuat sesuatu? Ada 10 hal yang bila Paman lakukan maka Allah mengampuni dosa-dosa, baik yang dulu maupun yang sekarang, yang lama maupun yang baru, yang disengaja maupun yang tidak disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang sembunyi maupun yang terang-terangan?

Sepuluh hal itu adalah shalat empat rakaat, setiap rakaat membaca Al-Fatihah dan sebuah surah, bila telah selesai pada rakaat pertama dan masih berdiri, bacalah tasbih "Subhanallah walhambulillah wala ilaaha illallah wallahu akbar", sebanyak 15 kali. Kemudian ruku’lah dan bacalah tasbih tadi 10 kali, kemudian i’tidal dan bacalah tasbih tadi 10 kali, kemudian sujud dan bacalah tasbih tadi 10 kali, kemudian angkat kepala dari sujud dan bacalah tasbih tadi 10 kali, kemudian sujud lagi dan bacalah tasbih tadi 10 kali, kemudian angkat kepada dan bacalah tasbih tadi 10 kali.

Maka bacaan tasbih itu ada 75 untuk tiap rakaat. Paman kerjakan 4 rakaat.

Apabila paman mampu maka kerjakan shalat itu sekail dalam sehari, bila tidak mampu kerjakanlah setiap Jumat, bila tidak mampu maka kerjakan tiap bulan, bila tidak mampu maka kerjakan setahun sekali dan bila tidak mampu juga maka kerjakan sekali dalam umur hidup." (HR Abu Daud dan Tirmizy)

Al-Hukmu ‘Alal Hadits

Sekarang kita bicara tentang kedudukan hadits atau sering diistilahkan dengan al-hukmu ‘alal hadits. Dalam hal ini kita punya dua kubu yang berbeda pendapat.

1. Pendapat Yang Mengatakan Palsu

Di antara para ulama yang mengatakan bahwa hadits tentang shalat tasbih adalah hadits palsu antara lain Al-Imam Ibnu Al-Jauzi, seorang ahli hadits yang hidup di abad ke-6 hijriyah (wafat tahun 597 H).

Beliau punya sebuah kitab khusus yang berisi hadits palsu semuanya. Dari namanya saja, kita sudah tahu bahwa isinya memang hadits palsu. Judul kitabnya adalah Al-Maudhu’at. Dan hadits tentang shalat tasbih ternyata ada di dalam salah satu isinya.

Paling tidak ada 3 jalur periwayatan hadits ini yang dituduhkan bermasalah, menurut Ibnul Jauzi.

1. Masalah di Jalur Pertama

Karena ada perawi yang mungkarul hadits bernama Shadaqah bin Yazid Al-Khurasani. Atau mu’dhal karena sanadnya terputus dua orang, seperti yang dikatakan oleh Ibnu HIbban.

2. Masalah di Jalur Kedua

Karena ada perawi yang majhul atau tidak diketahui identitasnya, yaitu Musa bin Abdil Aziz.

3. Masalah di Jalur Ketiga

KArena ada perawi yang dinilai tidak halal untuk meriwayatkan hadits yang bernama Musa bin Ubaidah. Yang menilai begitu di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal.

Selain itu ada Al-Imam Asy-Syaukani (wafat tahun 1250 hijriyah), beliau termasuk yang mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits palsu. Kita bisa baca keterangan beliau dalam kedua kitabnya, Al-Fawaid Al-Majmu’ah Fil Ahaditisl Maudhu’ah, dan kitab Tuhfatudz-dzakirin.

2. Pendapat Yang Mengatakan Shahih

Namun tuduhan di atas dijawab oleh para pakar hadits yang lain. Apa yang dikatakan sebagai hadits palsu oleh Ibnul Jauzi ternyata hanya riwayat yang melalui satu pangkal jalur yaitu Ad-Daruquthuny. Padahal selain jalur itu, masih banyak jalur lainnya yang tidak ikut dibahas oleh beliau.

Maka para pakar hadits selain beliau ramai-ramai mengkritisi balik apa yang telah disimpulkan oleh Ibnul Jauzi secara terburu-buru itu. Bahkan beliau juga dituduh orang yang terlalu mudah menjatuhkan vonis kepalsuan atas suatu hadits (tasahhul).

1. Tuduhan bahwa Shadaqah bin Yazid Al-Khurasani sebagai mungkarul- hadis memang benar, namun ternyata salah alamat. Sebab yang meriwayatkan hadits ini ternyata orang lain yang namanya nyaris mirip, yaitu Shadaqah bin Abdullah Ad-Dimasyqi. Meski ada yang menilainya lemah (dhaih) namun dia bukan mungkarul hadits, sehingga tidak bisa dinilai sebagai hadits palsu. Sebab beberapa pengkritik hadits mengatakan bahwa dia shahih.

Kalau Ma’qil bin Yazid Al-Kuhrasani memang mungkarul hadits, tetapi dia bukanlah orang yang meriwayatkan hadits ini.

2.Tuduhan bahwa Musa bin Abdul Aziz adalah orang yang majhul, menurut Az-Zarkasyi tidak otomatis menjadikan hadits itu palsu. Boleh jadi Ibnul Jauzi memang tidak mengetahui identitas orang itu. Padahal banyak ulama lain seperti Bisyr bin Hakam, Abdurrahman bin Bisyr, Ishaq bin Abu Israil, Zaid bin Al-Mubarak, yang mengenalnya sebagai orang tidak ada masalah masalah (laa ba’sa bihi).

Imam Ibnu Hibban juga mengatakan bahwa Musa bin Abdul Aziz sebagai orang yang tsiqah (kredibel). Bahkan AL-Imam Al-Buhkari meriwayatkan hadits dari beliau juga dalam kitab Adabul Mufrad.

Jadi bukan lah Musa bin Abdil Aziz itu majhul, tetapi Ibnul Jauzi saja yang memang tidak punya keterangan tentang perawi itu. Ketidak-tahuan dia atas orang itu tidak bisa dijadikan vonis bahwa hadits itu palsu.

3. Tuduhan bahwa Musa bin Ubaidah adalah orang yang tidak halal meriwayatkan hadits adalah sebatas tuduhan. Sebab Ibnul araq Al-Kannani menegaskan bahwa Musa bin Ubaidllah bukan pendusta, melainkan dia baru sekedar dituduh sebagai pendusta (muttaham bil kadzib).

Ibnu Saad justru menilai bahwa dia adalah perawi yang tsiqah (kredibel), bukan dhaif.

Selain kedua imam di atas, ternyata hadits tentang shalat tasbih ini malah dikatakan sebagai hadits shahih, bukan hadits palsu.

Yang menarik, justru yang mengatakan shahih bukan sembarang orang, sehingga sanggahan mereka atas tuduhan kepalsuan hadits sangat berarti.

Di antara mereka yang mengatakan bahwa hadits itu shaih adalah:

Al-Imam Bukhari rahimahulah.

Siapa yang tidak kenal beliau? Beliau adalah penulis kitab tershahih kedua setelah Al-Quran Al-Kariem. Namun hadits ini memang tidak terdapat di dalam kitab shahihnya itu, melainkan beliau tulis dalam kitab yang lain. Kitab itu adalah Qiraatul Ma’mum Khalfal Imam. Di sana beliau menyatakan bahwa hadits tentang shalat tasbih di atas adalah hadits yang shahih.

Al-‘Allamah Syeikh Nasiruddin Al-Albani

Beliau adalah pakar hadits dari negeri Suriah yang amat tersohor di seantero jagad. Beliau pun juga termasuk yang mengatakan bahwa hadits tentang shalat tasbih ini shahih.

Kita akan mendapatkan hadits ini dalam kitab karangan beliau, Shahih Sunan Abu Daud. Sebuah kitab hasil kritisi dan analisa beliau terhadap kitab susunan Abu Daud khususnya yang bersatatus shahih saja.

3. Kalangan Yang Berpendapat Ganda Atau Tawaqquf

Misalnya Al-Imam An-Nawawi punya dua penilaian yang berbeda atas hadits yang sama. Demikian juga dengan AL-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqallani, ahli hadits yang telah membuat syarah dari kitab Shahih A-Bukhari.

Sedangkan yangtawaqquf atau tidak memberikan komentar (abstein) antara lainAl-Imam Az-Dzahabi, sebagaimana yang kita baca dari kitab Tuhfatul Ahwadzi fi syarh jami’ At-Tirmizy jilid 2 halaman 488.

Kesimpulan

Dalam dunia ilmu hadits, perbedaan pendapat dalam menilai kedudukan suatu riwayat memng sangat besar kemungkinannya. Ada yang telah divonis shahih atau dhaif oleh seorang ulama, belum tentu disepakati oleh ulama lainnya.

Sebaiknya kita lebih banyak mengkaji dan membaca literatur, khususnya dalam masalah hadits ini, karena dunia ilmu hadits sangat luas dan beragam. Tidak lupa pula kita harus lebih banyak bertanya kepada para ulama yang ahli agar kita tidak terlalu mudah mengeluarkan staemen yang nantinya akan kita sesali sendiri.

Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc