7 Fakta Terkait Larangan Riba yang Wajib Diketahui

Eramuslim – Mengikutsertakan riba dalam kehidupan sehari-hari merupakan tindakan yang jauh dari syariat. Berikut beberapa fakta tentang riba sebagaimana acuan Islam yang melarangnya:

Pertama, definisi 

Jika ditelisik secara bahasa saja, kata riba memiliki arti ziyadah (tambahan). Yakni raba as-syai-u idza zaada, yang artinya: sesuatu mengalami riba, maksudny mengalami pertambahan.

Sedangkan dalam buku Kiat-Kiat Syar’i Hindari Riba karya Ustadz Ahmad Sarwat dijelaskan, Imam Syafii mendefinisikan riba sebagai akad atas pergantian yang dikhususkan yang tidak diketahui kesetaraan dalam pandangan syariah. Baik pada saat akad atau dengan penundaan salah satu atau kedua harta uang dipertukarkan.

Kedua, dosa besar

Riba juga termasuk ke dalam tujuh dosa besar. Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ»، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: «الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ اليَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلاَتِ».

Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan. Para sahabat bertanya: apa saja, ya Rasulullah? Nabi menjawab: syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan, dan menuduh zina. Hadits ini diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Ketiga, tindakan yang diperangi

Selain itu, riba juga merupakan salah satu tindakan yang ‘diperangi’ Allah. Tidak ada dosa yang lebih sadis diperingatkan Allah SWT di dalam Alquran kecuali dosa memakan harta riba. Bahkan Allah SWT mengumumkan perang kepada para pelakunya.

Keempat, pelaku riba dilaknat

Fakta lainnya soal riba, Nabi Muhammad SAW pun melaknat orang yang berlaku riba. Sebuah hadits dari Jabir berbunyi:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama (dilaknat).” Hadits ini merupakan hadits riwayat Imam Muslim berkadar sahih.

 

Kelima, penghalal riba disebut kafir