Eramuslim – Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, wasiat biasanya disampaikan oleh seseorang yang akan meninggal dunia. Wasiat biasanya dititipkan kepada keluarga atau orang terdekatnya.
āWasiatĀ erat kaitannya dengan harta peninggalan, atau waris, walaupun tidak semunya terkait harta peninggalan,ā katanya saat dihubungi Okezone, Senin (13/1/2020).
Ia melanjutkan, terkait menjalankan wasiat dan hukumnya ada lima poin yang perlu dipahami, yaitu dua di antaranya:
Pertama, wajib, Jika berhubungan dengan pemenuhan hak-hak Allah yang belum dilaksanakan seperti zakat, nadzar, fidyah, puasa, haji.
āTermasuk jika seseorang memiliki tanggungan yang wajib, seperti utang, maka wajib atasnya berwasiat untuk membayarkan utangnya,ā ujar Ustadz Ainul Yaqin.
Kedua, sunah, yaitu jika seseorang memiliki banyak harta, sementara ahli warisnya tidak terlalu membutuhkannya, sudah berkecukupan, maka disunahkan baginya untuk berwasiat agar disedekahkan sebagian hartanya untuk umat, dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 hartanya.
Seperti hadist yang diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda,
Ų„ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲŖŁŲµŁŲÆŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŲØŁŲ«ŁŁŁŲ«Ł Ų£ŁŁ ŁŁŁŲ§ŁŁŁŁŁ Ł Ų¹ŁŁŁŲÆŁ ŁŁŁŁŲ§ŲŖŁŁŁŁ Ł.
Artinya: āSesungguhnya Allah bersedekah atas kalian dengan sepertiga harta kalian ketika kalian wafat.ā (HR. Ahmad dari Abu Darda).
Lebih lanjut, terang Ustadz Ainul Yaqin, wasiat dari waris erat kaitannya karena jika wasiat yang ditinggalkan tidak bertentangan dengan hukum waris, maka wasiat itu harus tetap dilaksanakan.