Hukum Mencela Makanan

Eramuslim – PADA umumnya setiap insan pernah disuguhkan makanan yang tidak sesuai selera, misalnya itu terlalu pedas atau dirasa kurang garam. Imbas dari sajian tersebut membuat seseorang terkadang mencela makanan yang dihidangkan.

Contoh mencela makanan yakni dengan mengumpat, “tidak enak”, “pahit”, dan lain-lain. Jika berbuat demikian, bagaimana hukumnya?

Dalam Islam ada anjuran untuk tidak mencela makanan. Hal ini sebagaimana adab makan yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda,

مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ إِنْ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mencela makanan sekali pun. Apabila ia berselera (suka), ia memakannya. Apabila ia tidak suka, ia pun meninggalkannya (tidak memakannya).” (HR. Bukhari no. 5409 dan Muslim no. 2064)

Contoh lain dari perbuatan mencela makanan yaitu mengatakan, “terlalu asin”; “makanan ini kurang garam”; “terlalu asam”; “terlalu encer”; “belum matang”; dan kalimat-kalimat semacam itu. Sebagaimana hal ini dicontohkan oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah ketika menjelaskan hadits tersebut. (Syarh Shahih Muslim, 7: 135)

Kenapa Dilarang Mencela Makanan? Sebab makanan pada hakikatnya merupakan ciptaan Allah Ta’ala, sehingga tidak boleh dicela. Ada sisi (penjelasan) yang lain terkait larangan ini, yaitu celaan terhadap makanan akan menyebabkan adanya rasa sedih dan menyesal di dalam hati orang yang telah membuat dan menyiapkan makanan tersebut. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup pintu ini sehingga tidak ada jalan masuknya rasa sedih ke dalam hati seorang muslim. Dan syariat selalu memperhatikan hal ini. (Kitaabul Adab, hal. 164)