Hukum Menimbun Bahan-Bahan Makanan saat Karantina Wilayah

Eramuslim – DEWAN Ulama Pakistan mengeluarkan fatwa tentang larangan penimbunan bahan-bahan makanan pokok oleh pengusaha dengan tujuan mengambil keuntungan yang berlipat-lipat di tengah penerapan karantina wilayah. Karantina itu sendiri dilakukan guna mencegah penularan virus corona (COVID-19)

Dilansir dari laman thenews pada Rabu (1/4/2020), organisasi ulama Pakistan tersebut mengatakan hukum menimbun barang pada saat karantina wilayah adalah haram. Oleh karenanya pemerintah didesak supaya mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang dinyatakan bersalah melakukan penimbunan barang.

Dewan Ulama Pakistan juga menyatakan bahwa dalam keadaan saat ini, menimbun barang-barang kebutuhan pokok membuat hidup masyarakat menjadi lebih sulit. Sementara menyulitkan orang lain secara sengaja merupakan dosa menurut syariat.

Dewan Ulama Pakistan juga meminta para pedagang untuk memastikan bahan makanan pokok tersedia bagi masyarakat yang terkena karantina wilayah.

Sedangkan jika pedagang sengaja melakukan penimbunan, ulama meminta pemerintah menyitanya. Sebab penimbunan seperti itu mengundang murka Allah SWT.

Sementara itu Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, dalam pidatonya mengatakan pelaku penimbunan bahan-bahan makanan pokok akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. (Okz)