Hukum Bayar Fidyah Puasa dengan Uang Tunai

Eramuslim – ORANG yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur seperti orang tua renta, sakit parah yang tidak bisa diharapkan sembuh dan golongan orang tak mampu berpuasa secara penuh, dapat keringanan dalam Islam. Orang dalam katagori ini tak diwajibkan mengganti atau mengqadha puasanya jika benar-benar tak mampu.

Tapi, sebagai gantinya diwajibkan membayar fidyah atau juga kafarah sebagai denda sebanyak 1 mud atau 7 ons makanan pokok untuk setiap 1 hari yang ditinggalkan dan dalam konteks Indonesia adalah beras. Apabila 1 bulan penuh maka wajib 21 Kilogram beras untuk fakir miskin.

Sekarang ini mengingat kebutuhan manusia terhadap uang makin tinggi, tak jarang orang membayar fidyah dengan uang tunai. Nah, bagaimana hukumnya menurut Islam?

Mengutip penjelasan dari website resmi Pondok Pesantren Lirboyo, dalam sebuah referensi dituturkan:

وَلاَ يَجُوزُ إِخْرَاجُ الْقِيمَةِ عِنْدَ الْجُمْهُورِ غَيْرِ الْحَنَفِيَّةِ عَمَلاً بِقَوْلِهِ تَعَالَى: {فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ} وَقَوْلِهِ سُبْحَانَهُ: {فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا}

Dan tidak boleh mengeluarkan nominal harga makanan menurut mayoritas ulama selain Hanafiyyah karena mengamalkan firman Allah ‘maka kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin’ dan firman Allah ‘maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, XXXV/103)