Halalkah Sushi & Sashimi

Ass.Wr.Wb

Ustadz, saya suka sekali makan sashimi (irisan daging/ikan mentah). Tapi saya hanya makan sashimi ikan. Ada sedikit keraguan di hati saya karena saya pernah mendengar bahwa kita tidak dibenarkan makan makanan yang masih berdarah (mentah), sedangkan ikan yang saya makan sama sekali tidak ada darahnya (ikan salmon dan udang). Bagaimana hukumnya memakan salmon mentah atau sushi jenis lainnya. Terima kasih.

Wassalaam,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Secara umum, darah itu memang hukumnya najis, sehingga haram untuk dimakan. Sebagaimana disebutkan di dalam firman Allah SWT berikut ini:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمْ فَلاَ تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah: 3)

Namun apa yang diharamkan di suatu dalil, boleh jadi dikecualikan dengan dalil lainnya. Salah satunya adalah pengecualian hukum memakan bangkai. Kalau di dalam ayat di atas, secara umum bangkai itu haram, namun bila ada dalil lainnya yang menyatakan kehalalan jenis bangkai tertentu, maka yang dikecualikan itu hukumnya halal.

Untuk menjawab masalah ini, kami ingin menyampaikan sebuah hadits dari Rasulullah SAW tentang hukum hewan yang hidup di laut. Hadits ini kalau kita rujuk kepada sebabnya, sebenarnya bukan secara langsung membicarakan hukum makan ikan. Melainkan jawaban atas pertanyaan tentang kebolehan berwudhu’ dengan menggunakan air laut.

Suatu ketika ada serombongan shahabat melakukan perjalanan di laut lepas. Bekal air yang mereka bawa sangat terbatas. Hanya cukup untuk minum saja. Padahal mereka tetap wajib shalat dengan berwudhu’ sebelumnya. Tapi bekal air itu pasti tidak cukup bila digunakan untuk wudhu’. Lantas mereka berijtihad untuk berwudhu’ dengan menggunakan air laut.

Sekembalinya mereka bersama Rasulullah SAW, segera saja mereka bertanya tentang hukum berwudhu’ dengan menggunakan air laut.Jawaban yang diberikan oleh beliau SAW ternyata juga dilengkapi dengan penjelasan lainnya, bukan hanya kebolehan berwudhu’ dengan air laut, bahkan juga hukum lainnya tentangkebolehan memakan bangkai hewan laut. Jawaban beliau SAW singkat tapi padat.

هو الطهور ماؤه الحل ميتته

(Laut itu) suci airnya dan halal bangkainya.

Dari penjelasan nabi SAW ini jelaslah bahwa jangankan darah ikan, bahkan bangkai ikan sekalipun tetap halal dimakan.

Selain itu kehalalan bangkai ikan itu juga diperkuat dengan adanya hadits lainnya, sebagaimana yang kami kutipkan berikut ini:

ابن عمر رضي الله عنهما: أحلت لنا ميتتان ودمان, فأما الميتتان فالحوت والجراد, وأما الدمان فالكبد والطحال

Dari Ibnu Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Telah dihalalkan untuk bagi kita (muslim) dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa." (HR. Ad-Daruquthuni)

Maka memakan darah ikan, atau bahkan bangkai ikan, hukumnya halal dan dibenarkan dalam syariah Islam. Bahkan meski ikan itu masih mentah, sebagaimana kebiasaan bangsa Jepang.

Kalau pun seseorang merasa jijik karena tidak terbiasa memakan ikan mentah, rasa jijiknya itu tidaklah mengubah hukumnya. Hukumnya halal, tetapi kalau masalah selera seseorang tentu tidak bisa dipaksakan.

Demikian jawaban kami, wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc.