Melangkahi Kakak Perempuan Menikah

Assalamualaikum wr. Wb. Ustad,

Bagaimana hukumnya melaksanakan pernikahan mendahului atau melangkahi kakak perempuan? (ps: apakah di Islam ada aturan tentang ini?)

Contoh: ada kakak beradik (semuanya perempuan), adiknya ingin menikah dahulu darip ada kakaknya

Terima kasih

Wassalam

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dalam syariah Islam pada dasarnya tidak dikenal pelangkah. Melangkahi kakak yang lebih tua dalam menikah tidak ada aturan dasar yang melarangnya.

Namun yang diharuskan adalah seorang adik menghormati kakaknya. Mereka yang lebih muda menghormati yang lebih tua. Yang junior menghormati yang senior. Namun apakah melangkahi dalam menikah itu termasuk hormat atau tidak hormat, semua dikembalikan kepada kebiasaan dan budaya masyarakat setempat.

Kalau sudah demikian, maka hal itu termasuk dalam kaidah: al-‘aadah muhakkamah. Sebuah adat di suatu tempat bisa bernilai hukum.

Sebagianlapisan masyarakat kita memang masih ada yang memandang bahwa menikah dengan melangkahi kakak sendiri sebagai suatu bentuk ketidak-sopanan, sehingga yang dilangkahi itu secara tidak sadar akan merasa sakit hati, direndahkan bahkan merasa dilecehkan.

Apalagi yang dilangkahi kakak perempuan, untukbeberapa kalangan, khususnya di negeri kita, terkadang memang bisa bikin perkara.

Entah siapa yang memulai dahulu, pandangan sebagianmasyarakatdi negeri ini agak minorterhadap seorang wanita lajang yang sudah lewat usia 30 tahun ke atas danbelum juga menikah. Sementara adik-adiknya malah menikah duluan sambil melangkahinya.

Harus diakuikeadaan ini seringkalimenjadi sebuah masalah tersendiri. Ada kesan seolah-olah wanita itu ‘tidak laku’. Bahkan ada yang menjuluki sebagai perawan tua.

Padahal boleh jadi di belahan bumi lain, hal seperti itu sama sekali bukan masalah. Seorang wanita melajang seumur hidupnya oleh bangsa barat dianggap biasa. Kalau ada adiknya yang menikah melangkahinya, sama sekali tidak ada rasa tersisih, tersinggung atau terhina.

Yang membedakan kedua hal itu adalah kultur, bukan hukum syariah. Dan dalam hal ini boleh dibilang hukum syariah mengikuti kultur. Kalau melangkahi dianggap menyakiti hati, sebaiknya memang dihindari. Meski pun pada dasarnya tidak dosa dan tidak haram. Setidaknya, perlu dibuat suasana yang baik agar kakak yang merasa dilangkahi itu tidak merasa rendah diri atau tersinggung.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc