Sistem Distribusi Kekayaan Dalam Islam (1)

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (7) لِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا وَيَنْصُرُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ (8)

“Apa saja harta rampasan (fai’) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (Juga) bagi para fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridaan (Nya) dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar.

Ayat-ayat ini menjelaskan hukum Allah tentang fai’ (harta rampasan tanpa melalui peperangan) dan perkara-perkara yang serupa. Pada waktu yang sama, ayat-ayat tersebut memuat penjelasan tentang kondisi jama’ah muslim; sebagaimana ia menetapkan watak umat muslim di sepanjang generasi, serta berbagai karakteristiknya yang menjadi perekat umat di sepanjang zaman.

Satu generasi tidak terpisah dari generasi lain, satu kaum tidak terpisah dari kaum lain, dan satu jiwa tidak terpisah dari jiwa yang lain, di masa yang panjang, di antara generasi-generasinya yang silih berganti di seluruh belahan bumi.  Ini merupakan hakikat besar yang perlu direnungkan secara mendalam. 

Allah berfirman, “Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS Al-Hasyr [59]: 6)

Ayat ini mengingatkan kaum muslimin bahwa harta fai’ yang ditinggalkan Bani Nadhir itu diperoleh kaum muslimin tanpa melalui peperangan. Karena itu hukumnya tidak seperti hukum ghanimah (harta pampasan perang), dimana Allah memberi mereka empat perlima darinya, sementara seperlimanya saja untuk Allah dan Rasul-Nya, serta untuk kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, sebagaimana ketetapan Allah terkait harta pampasan perang Badar Al-Kubra. Hukum fai’ ini adalah seluruhnya milik Allah dan Rasul-Nya, serta kerabat dekat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil. Rasulullah-lah yang mengatur sendiri penyalurannya kepada golongan-golongan tersebut. Lafazh dzil qurba (kerabat) dalam ayat ini adalah kerabat Rasulullah SAW, lantaran harta sedekah tidak halal, dan mereka pun tidak memperoleh bagian dari zakat.

Juga karena Nabi SAW tidak mewariskan harta apapun, sehingga para kerabat beliau tidak memiliki harta apapun. Dan di antara mereka adalah orang-orang fakir yang tidak memiliki penghasilan. Karena itu, ditetapkan untuk mereka seperlima dari harta pampasan perang, sebagaimana mereka diberi bagian dari fai’ dan harta-harta semacamnya. Sedangkan golongan yang lain, hal ihwal mereka sudah jelas. Nabi SAW-lah yang menyalurkannya kepada mereka.