RESENSI BUKU : LARANGAN RIBA, DALAM AL QUR’AN DAN SUNNAH

Shaykh Imran N. Hosein adalah salah satu di antara sedikit ulama yang gigih menyeru umat Islam untuk menjauhi riba. Buku ini adalah salah satu upaya beliau menyadarkan umat Islam tentang bahaya dan akibat riba. Dia menunjukkan riba –yang telah menjadi sistem global– pada dasarnya adalah instrumen perbudakan oleh segelintir elit predator: oligarki bankir. Riba adalah alat untuk memperkaya segelintir orang dengan cara memiskinkan mayoritas manusia pada skala global. Dengan merujuk ke al-Quran dan Hadits, juga Taurat, Zabur dan Injil, beliau menunjukkan riba adalah penyimpangan sangat mendasar dan berangkat dari pembangkangan satu kaum, yakni kaum Nabi Musa  Alaihissalam, kepada Allah  Subhanahu wa Ta’ala.

Riba telah menjadi sistem, dan karena itu riba tidak bisa diatasi secara perorangan. Riba hanya bisa diatasi secara sistemik, melalui jamaah yang menegakkan alternatif riba, yaitu muamalah yang halal. Inilah kesimpulan Shaykh Imran N. Hosein. Dengan sangat tepat, beliau menyatakan: “Perlindungan yang terbaik dari riba yang dapat diambil oleh seseorang adalah dengan menjadi anggota jamaah yang dipimpib oleh seorang  Amir yang memiliki ilmu pengetahuan akan  Dien dan memimpin jamaah tersebut dengan menaati panduan dan perintah al-Quran dan Sunnah. Setiap orang harus memberikan janji setia  (bai’at)  kepada  Amir tersebut dan kemudian hidup dengan kesepakatan disiplin yang ditegakkannya di bawah kewenangannya.”

Bagaimana cara mewujudkan nasihat Shaykh Imran N. Hosein tersebut? Dengan berjamaah di bawah pimpinan para  Amir atau  Sultan, kaum Muslimin kemudian menegakkan syariat Islam bersama-sama, mencetak Dinar emas dan Dirham perak, serta Fulus; menarik dan membagikan zakat dengan keduanya melalui pengaktifan Baitul Mal; mengorganisasikan karavan dagang dan syarikat produksi; serta menerapkan kontrak-kontrak  qirad dan  syirkat. Inilah muamalah yang  haqq.

Epilog buku ini memberi gambaran konkrit upaya-upaya yanh sekarang tengah dilakukan umat Islam di beberapa tempat dalam menerapkan kembali muamalah yang halal. Umat Islam di setiap tempat seyogianya meneladani dan mencontoh langkah-langkah konkrit ini.

Naskah asli dalam Bahasa Inggris:
The Prohibition of Riba in the Qur’an and Sunnah

Pertama kali diterbitkan pada 1997 oleh
Masjid Darul Qur’an, Long Island,
New York, Amerika Serikat
Edisi Bahada Melayu diterbitkan oleh
Ummavision Sdn. Bhd, Kuala Lumpur, Malaysia

Penulis : Shaykh Imran N. Hosein
Penerbit : Pustaka Adina
Dimensi : 13,0 cm x 20,0 cm
Halamam : 276 hlm.
Cover : Soft Cover
ISBN. 978-602-72677-1-8
Harga Rp.120.000

Pemesanan melalui WA : 0858-1192-2988

Beri Komentar