Masbuk Berdiri Sendirian di Belakang Shaf

Bismillahirrahmaanirrahiim,
Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustadz Ahmad yang ana hormati, ada pertanyaan yang pernah ana alami dan karena kurangnya pengetahuan tentang hal tersebut membuat ana tidak tenang dan ragu. Ana pernah terlambat mengikuti shalat ashar berjamaah (masbuk). Begitu ana datang shaf depan sudah penuh jadilah ana sendirian di shaf kedua. Yang ana ingin tanyakan:

1. Apa yang seharusnya ana lakukan, apakah ana langsung ikut shalat dengan sendirian di shaf kedua?
2. Kalau ana harus sendirian di shaf kedua bagaimana posisi ana apakah di tengah-tengah atau di ujung kiri atau kanan?
3. Atau apakah ana harus menarik salah seorang jamaah untuk menemani ana di shaf kedua?

Demikian permasalahan ana, atas jawabannya ana ucapkan jazakumullah khairan katsir.

Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Seseorang tidak diperkenankan untuk berdiri sendirian dalam satu shaf. Minimal dia harus berdua. Bila tidak ada orang lain yang akan menemaninya dalam satu shaf, maka hendaklah dia menarik mundur salah seorang dari shaf yang ada di depannya, agar posisinya jadi berdua dalam satu shaf.

Larangan untuk sendirian dalam satu shaf ini muncul dari hadits berikut:

وَعَنْ وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ ، فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ رَوَاهُ أَحْمَدُ ، وَأَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ

Dari Washibah bin Ma’bad ra berkata bahwa Rasulullah SAW melihat seseorang shalat di belakang shaf sendirian. Maka beliau memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya. (HR Ahmad, Abu Daud, At-Tirmizy dan Ibnu Hibban menshahihkannya)

Ibrahim an-Nakha’i dan imam Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa dengan adanya hadits ini, maka hukum shalat orang yang sendirian dalam shafnya tidak sah dan harus diulangi lagi.

Attabrani menambahkan dari hadits ini

أَلَا دَخَلْت مَعَهُمْ أَوْ اجْتَرَرْت رَجُلًا ؟

Janganlah kami masuk kepada mereka (shalat berjamaah) atau kamu menarik seseorang (untuk berdiri di sampingmu).

Juga ada hadits lainnya yang mendukung larangan shalat sendirian dalam satu shaf:

عَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { لَا صَلَاةَ لِمُنْفَرِدٍ خَلْفَ الصَّفِّ } ، وَزَادَ الطَّبَرَانِيُّ فِي حَدِيثِ وَابِصَةَ " أَلَا دَخَلْت مَعَهُمْ أَوْ اجْتَرَرْت رَجُلًا ؟

Dari Thalq bin Ali ra. berkata, "Tidak ada shalat bagi orang yang sendirian di belakang shaf." (HR Ibnu Hibban)

Namun Imam Asy-Syafi’i tidak mendukung hal ini, maksudnya beliau tidak memandang bahwa shalat sendirian di belakang shaf sebagai sebuah larangan. Baginya, hal itu boleh terjadi dan shalatnya tetap sah. Lalu apa hujjah beliau dalam hal ini?

Hujjah beliau adalah hadits Rasulullah SAW yang masyhur dari riwayat Abi Bakrah berikut ini.

وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ انْتَهَى إلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَهُوَ رَاكِعٌ ، فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إلَى الصَّفِّ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: زَادَك اللَّهُ حِرْصًا ، وَلَا تَعُدْ } رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ ، وَزَادَ أَبُو دَاوُد فِيهِ: فَرَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ، ثُمَّ مَشَى إلَى الصَّفِّ

Dari Abi Bakrah ra. bahwa dirinya datang kepada Nabi SAW ketika dalam keadaan ruku’. Lalu beliau ruku’ sebelum mencapai shaf. Beliau SAW lalu bersabda, "Semoga Allah SWT menambah keutamaanmu dan jangan mengulanginya. (HR Bukhari).

Abu Daud menambahkan: Abu Bakrah ruku’ di belakang shaf lalu berjalan menuju shaf.

Dari segi perawi, hadits ini memang lebih tinggi derajatnya di bandingkan hadits sebelumnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Esensi yang bisa ditangkap adalah bahwa Rasulullah SAW membolehkan Abu Bakrah ra. shalat sendirian di belakang shaf dan tidak melarangnya.

Adapun komentar imam Asf-Syafi’i terhadap hadits Wabishah yang melarang seorang shalat sendirian di belakang shaf, bahwa hadits itu dhaif. Sedangkan perintah untuk mengulangi shalat itu hukumnya hanya sunnah saja.

Posisi untuk Memulai Shaf Baru

Posisi yang tepat untuk memulai shaf baru adalah di tengah-tengah. Dengan syarat bahwa shaf baru itu bukan hanya terdiri dari satu orang, melainkan minimal dua orang.

Pertama di tengah-tengah, lalu bila ada makmum baru, dia berdiri di sebelah kanannya. Kalau ada lagi makmum baru, dia berdiri di sebelah kirinya. Bila ada yang datang lagi, dia berdiri di sebelah kanan mereka dan bila datang lagi dia berdiri di sebelah kiri mereka.

Dan demikianlah konfigurasi pembentukan shaf baru hingga penuh ke kanan dan ke kiri.

Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.