Menjama' Shalat karena Sakit

Orang tua kami sakit patah di pangkal paha jadi agak payah kalau beliau untuk berdiri dan berjalan. Yang saya tanyakan adalah, apakah boleh orang tua kami shalatnya bisa dijamak, ustadz?

Asalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bila seseorang sedang mengalami sakit sehingga menyulitkan dia untuk melakukan gerakan shalat, baginya ada keringanan. Misalnya bila tidak mampu berdiri, maka dia boleh shalat sambil duduk. Atau kalau tidak mampu duduk, maka dia boleh shalat sambil berbaring.

Orang tua Anda yang sedang mengalami patah tulang di pangkal paha itu boleh shalat tanpa harus berdiri, cukup sambil duduk saja. Seandainya berdiri itu membuatnya kepayahan. Sebab Allah SWT telah menetapkan bahwa seseorang tidak dibebani kecuali dengan apa yang dia mampu.

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala yang diusahakannya dan ia mendapat siksa yang dikerjakannya. (QS. Al-Baqarah: 286)

Selain itu kita pun diperintahkan untuk menyembah Allah SWT sebagai yang mampu kita lakukan.

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta ta’atlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. At-Taghabun: 16)

Namun bila keringanannya itu terkait dengan ritual ibadah, kita perlu mengacu terlebih dahulu kepada tata cara aturan yang telah ditetapkan. Misalnya keringanan dalam ibadah shalat. Yang disebutkan di dalam syariah adalah pengurangan jumlah rakaat dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Jadi tidak boleh kita berimporvisasi dengan menjadikan shalat maghrib satu setengah rakaat. Juga tidak bisa menjama’ 5 waktu shalat sekaligus.

Semua sudah ada aturannya, bukan asal ringkas dan asal gabung. Demikian pula dengan urusan penyebab bolehnya jama’. Dalam konteks orang tua Anda, sebenarnya yang lebih tepat bukan menjama’ shalat, melainkan shalat dengan cara gerakan yang masih memungkinkan. Meski pun sebagian dari para ulama membolehkan seorang yang sakit untuk menjama’ shalat. Namun harus disesuaikan dengan kepentingannya.

Wallahu a’lam bishshawab. Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.