Sahkah Shalat Berjamaah dengan Niat Awal Shalat Sendiri?

Assalamu’alaikum wr. wb.

Pa Ustadz yang terhormat,
Saya sering melihat dan pernah mengalami sendiri ketika sedang salat wajib sendiri di masjid (karena saat itu belum ada jamaah lain ), tiba-tiba pundak saya ditepuk oleh seorang jamaah, kemudian dia mengikuti cara salat saya, sepertinya dia berjamaah kepada saya.

Pertanyan saya adalah:
1. Apakah sah salat berjamaah yang dilakukan seperti itu.
2. Apakah tindakan saya harus mengikuti dia untuk berjamaah atau diam saja.
3. Bagaimana dengan niat salat saya, apakah harus diganti atau diteruskan.

Sekiranya ustadz bisa menjawabnya agar saya bisa mengerjakan salat tanpa kebimbangan dan lebih khusyu lagi, terima kasih.

Wassalamu’alaikum,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Di dalam kitab Kaasyifatus Sajaa karya Al-Imam Abi Abdil Mu’thi Muhammad An-Nawawi Al-Jawi pada halaman 81, disebutkan tentang apa yang anda tanyakan. Penulis kitab ini menyebutkan bahwa hanya ada 4 jenis shalat yang imamnya wajib berniat sebagai imam sejak awal shalat. Selain yang empat jenis shalat itu, tidak ada kewajiban bagi imam untuk berniat menjadi imam sejak awal takbiratul ihram. Artinya, dia boleh saja tiba-tiba secara mendadak menjadi imam di tengah-tengah shalat, bila ada yang bergabung menjadi makmum.

Keempat shalat itu adalah shalat Jum’at, shalat ‘iaadah (mengulang), shalat nadzar untuk berjamaah dan shalat jama’ yang awal karena sebab hujan.

Demikian disebutkan dalam kitab ini sebagai syarah (penjelasan) dari kitab Safinatuh Naja fi Ushuliddin wal-Fiqhi, karya Salim bin Samir Al-Hadhari, seorang ulama dari kalangan mazhab Asy-Syafi’i.

Dengan demikian, bila suatu saat anda sedang shalat wajib atau sunnah, selain keempat shalat itu, lalu tiba-tiba ada orang yang ikut menjadi makmum di belakang anda, maka hal itu dibenarkan di dalam aturan shalat. Shalat imam dan makmum sama-sama syah dan keduanya mendapat pahala shalat berjamaah.

Yang penting untuk berniat shalat jamaah adalah pihak makmum. Sebab dialah yang sebenarnya membentuk shalat jamaah itu.

Menepuk Pundak

Namun khusus untuk masalah menepuk pundak, terus terang tidak ada dalil yang memerintahkan seseorang untuk menepuk pundak orang yang akan dijadikan sebagai imam. Perbuatan itu hanya didasarkan kepada nalar sebagian orang bahwa seorang yang tadinya shalat sendiri lalu dijadikan imam perlu mengetahui bahwa di belakangnya ada barisan makmum yang mengkutinya.

Sehingga diharapkan agar si imam ini menyesuaikan diri dalam bacaan dan gerakan shalatnya. Misalnya pada shalat jahriyah di mana seharusnya imam mengeraskan bacaan, maka dengan memberi tanda dengan menepuk pundaknya, dia akan mengeraskan bacaan Al-fatiha dan ayat Al-Quran dan para makmum bisa mengamini.

Tapi sebenarnya secara tidak langsung seseorang yang shalat sendiri lalu dijadikan imam tidak perlu ditepuk pundaknya, karena pastilah dengan sendirinya akan mengetahui bahwa di belakangnya ada makmum.

Menepuk pundak itu bukan hal yang disepakati oleh semua orang, sehingga salah-salah bisa melahirkan salah tafsir dari si imam. Tidak tertutup kemungkinan orang itu tidak tahu isyarat tepuk pundak ini, sehingga dia menganggap tepukan itu justru gangguan atau peringatan bahaya, lalu dia menyingkir atau malah membatalkan shalatnya, atau yang paling parah adalah dia balas menepuk kepada makmum.

Wallahu a`lam bis-shawab. Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.