BKLDK Nasional “Jangan Tipu Rakyat! UU SJSN Memeras Rakyat, Berkedok Jaminan Sosial, Batalkan!”

Di tengah-tengah isu dan krisis yang melanda, seperti kasus Korupsi, Kematian Ruyati, Kemiskinan, rencana liberalisasi BBM, polemik Mafia Kasus, dan perseteruan pejabat dan politikus partai yang tak berkesudahan. Pemerintah kini berniat menggulirkan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang sesungguhnya adalah pesanan asing dan sangat terkait dengan kepentingan Kapitalisme Global. Pemerintah tidak henti-hentinya mencekik rakyat, menghisap keringatnya, setelah melalui kenaikan BBM dan liberalisasi dari hulu hingga hilir, melalui pendidikan yang relatif mahal dan tidak terjangkau. Kini, muncul polemik sistem jaminan sosial di tengah-tengah masyarakat. UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebenarnya adalah upaya tanggung jawab jaminan sosial yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Hal ini terprediksi dari turunan UU SJSN yaitu yaitu RUU BPJS, bila ditetapkan akan mengarah pada liberalisasi jaminan sosial. Mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 2004-2009, Ibu Siti Fadilah Supari menegaskan bahwa UU SJSN ini adalah pesanana asing dan sangat menyeramkan bila diberlakukan.

Oleh karena itu, BKLDK Nasional menyatakan:

  1. Mahkamah Konstitusi harus membatalkan UU SJSN ini karena secara nyata UU SJSN merupakan bentuk perlawanan terhadap kemerdekaan rakyat, penjajahan baru dan tentu UU yang tidak berpihak kepada rakyat.
  2. UU SJSN ini secara nyata bertentangan dengan Islam, serta menjadi lahan baru bagi tumbuhnya bentuk-bentuk korupsi dan penyelewengan kepada ummat.
  3. Pemerintah mau lepas tangan dalam memberikan kesejahteraan dan jaminan sosial kepada rakyat dengan diberlakukan UU SJSN tersebut beserta turunanya dan membuktikan kegagalan pemerintah mengurusi rakyatnya.
  4. Jaminan sosial merupakan tanggung jawab negara, sehingga tidak boleh diserahkan kepada swasta, apalagi swasta asing yang dapat merugikan rakyat.
  5. Menyerukan agar penguasa untuk mengkaji ulang dan membatalkan segala kebijakan yang tidak pro terhadap kepentingan rakyat diganti dengan UU yang berdasarkan syariah islam.
  6. Menyerukan kepada rakyat, khususnya kaum intelektual untuk lebih kritis terhadap kebijakan-kebijakan penguasa yang sangat tidak berpihak kepada rakyat untuk diperbaiki berdasarkan syariat islam.

Bandung, 13 Juli 2011
Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK)
Koordinator Nasional
Ketua Badan Eksekutif (BE)

Rizqi Awal
HP 085294952165
e-mail: [email protected]