Penjualan Bayi Bukti Rusaknya Sistem

penjualan bayiOleh : Mardhiyatillah Lina

Kasus penjualan bayi yang melibatkan bidan TM, dimana ia mengungkapkan kalau praktik jual-beli bayi tersebut dilakukan sejak 2011. TM tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Bandung ini, sudah menjalankan praktik bidan sejak 1998 di rumah sekaligus tempat praktiknya, di Bandung. (26-9-2013 dari www.tribunnews.com). Kasus heboh ini sebenarnya bukanlah kasus baru, karena kasus lain yang terungkap terjadi pada bidan HS yang pernah menjual ratusan bayi dengan harga 10 sampai 80 juta per bayi, dimana pada bulan juni 2013 kemarin kasusnya diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan ancaman Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 83 tentang Perdagangan Bayi, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun, dan minimal 13 tahun (berita selengkapnya di merdeka.com tanggal 12 juni 2013).

Jika kita mencermati berita diatas sangatlah mengerikan, karena tentunya kasus keji ini menjadi sedemikian heboh karena terungkap publik dan media,tetapi Ā sangat disayangkan Ā karena terungkapnya pun setelah sekian lama orang tersebut melakukan perbuatan keji ini dan tak terbayangkan sudah berapa bayi tak berdosa yang sudah dijualnya, dan yang lebih mengkhawatirkan sebenarnya karena masih banyak kasus nista serupa yang belum terungkap. Tentunya jika kita lihat pelaku, ia merupakan seorang anggota dari aparat negara yang seharusnya sebagai teladan bagi masyarakat dengan memiliki moral yang baik. Sungguh malu rasanya pemerintah di negeri ini ditengah jargon membentuk pemerintah yang clean goverment tapi terjadi cukup banyak kasus ini maupun kasus-kasus lainnya seperti KKN dll yang marak dilakukan seorang anggota aparatur negara dan maupun dilakukan oleh anggota masyarakat di negeri ini yang akan merusak jargon clean goverment dan pastinya dapat merusak citra sistem yang saat ini diterapkan.

Dari beberapa kasus yang terjadi diatas, menunjukkan indikator buruknya sistem demokrasi kapitalis yang diterapkan negeri ini, karena yang menentukan wajah suatu sistem itu baik atau buruk, bisa dilihat dari manusia yang menjalankan sistem tersebut dan sistem yang dipakai (politik, pemerintahan, sosial budaya dll) oleh suatu negeri tersebut. Artinya, jika sistem yang dipakai oleh suatu negeri baik dan para aparatnya pun baik, maka akan menjadi sistem yang baik pula. Karena kedua hal ini (antara sistem dan manusia yang menjalankannya) saling terkait dan tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya.

Apalagi ditengah adanya penerapan sistem buatan manusia Demokrasi Kapitalistik ini, tentu individu-individu yang dilahirkannya banyak terpengaruh dengan faham sekulerisme materialisme (memisahkan agama dari kehidupan dan segala sesuatu diukur dengan materi/uang), sehingga akan mempengaruhi karakter aparat dan masyarakat didalamnya. Sistem Kapitalis merupakan sistem hukum buatan manusia yang lemah, dengan penegakkan hukum yang tidak bersifat preventif, juga adanya sistem penggajian yang rendah, dan sistem sosial yang menghasilkan individu yang individualistik. Maka hal ini tentunya menambah daftar kelemahan dan kerusakan sistem ini, sehingga akan berefek kerusakan pada aparat dan masyarakat yang hidup didalamnya .

Apalagi di dalam Islam kasus penjualan bayi akan berefek terhadap banyak hal dari pelaksanaan hukum-hukum IslamĀ  lainnya yang akan menjadi kacau juga seperti hukum nasab, hukum waris, hukum pengasuhan anak, hukum perwalian ketika anak tersebut nantinya akan menikah, hukum yang terkait mahram, dan hukum syariat lainnya. Sehingga kasus ini tentunya tidak bisa dianggap enteng dan disepelekan, karena ternyata berefek jangka panjang yang akan mengacaukan serangkaian hukum-hukum syariat lainnya.

Maka dengan demikian hanya sistem Islamlah yang sudah terbukti 12 abad diterapkan diseluruh penjuru dunia dalam bentuk Khilafah Ismaiyyah yang mampu menangkal berbagai macam penyimpangan dan penghianatan para aparat dan masyarakat didalamnya, dan membuktikan kebersihan dan kekuatan sistem Islam yang belum ada tandingannya dengan sistem manapun sampai saat ini maupun hingga akhir jaman, karena menjamin terlaksananya semua hukum syariat yang sudah Allah SWT wajibkan bagi kita untuk menerapkannya. Dalam sejarah kepemimpinan pemerintahan Islam, tercatat bagaimana Khalifah Umar di awal kepemimpinannya berkata : ā€œapabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskanlah aku walaupun dengan pedangā€. Lalu seorang laki-laki menyambutnya dengan lantang ā€œkalau begitu demi Allah SWT, aku akan meluruskanmu dengan pedang iniā€. Melihat hal itu Umar gembira, dan sama sekali Umar tidak menangkap atau menuduhnya karena dianggap menghina pemimpin negara.

Sehingga disinilah jawaban atas kebutuhan akan hadirnya pemerintahan bersih dan berkah, dengan hukum yang bersifat tegas serta membuat jera dan menjadi penebus dosa bagi pelakunya, adanya kontrol yang kuat dan amar maā€™rufĀ  nahi munkar dari seluruh lapisan masyarakat, sistem yang akan melahirkan aparat yang profesional sekaligus bertaqwa Ā dengan menjadikan Syariat Islam Kaffah sebagai aturan seluruh aspek kehidupan bagi pemerintah serta para aparatnya dan seluruh lapisan masyarakat yang hidup didalamnya.