Ungkap Tuntas Aliran Dana Bank Century

Assalâmual`aikum Warahmatullâh Wabarakâtuh

Bangsa Indonesia sedang mengalami kemunduran dan problem serius dalam hal penegakan supremasi hukum dan keadilan. Lembaga dan kegiatan peradilan kita nyaris mati di tengah arus pelemahan dan kriminalisasi. Semakin banyaknya persoalan yang menimpa bangsa Indonesia ini terjadi akibat ketiadaan transparansi dan akuntabilitas sektor publik di masyarakat, terjadinya tarik menarik kepentingan antar individu atau kelompok serta praktek kesewenang-wenangan kekuasaan telah menimbulkan efek negatif serta biaya sosial dan ekonomi yang sangat tinggi.

Kondisi tersebut membebani kehidupan masyarakat secara tidak proporsional, menghambat tumbuhnya iklim berusaha yang sehat, dan merusak lingkungan dalam arti seluas-luasnya.

Oleh Karena itu, harus diupayakan untuk menciptakan iklim nasional yang kondusif, menuju masyarakat yang bermoral dan beretika, demi terwujudnya bangsa Indonesia yang jujur, bersih, adil dan transparan.

Penciptaan iklim nasional yang demikian merupakan tugas dan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat Indonesia, baik itu di dalam maupun di luar negeri. Karenanya upaya-upaya menumbuhkan masyarakat yang transparan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan kejujuran merupakan komitmen yang harus diserukan kepada seluruh lapisan, baik lembaga pemerintahan, militer, lembaga legislatif, dunia usaha, lembaga-lembaga pendidikan, dan masyarakat secara umum.

Kasus Century yang bermula pada tanggal 24 Nopember 2008, bail-out (dana talangan) untuk Bank Century disetujui dan sejak itu dana menggelontor secara bertahap sampai mencapai Rp. 4,9 triliun. Karena penggelontoran masih akan diteruskan, maka pada 18 Desember 2008 Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan perubahan undang-undang yang mengatur bail-out melalui Perppu No 4/2008. Perppu yang setelah berjalan 3 bulan ditolak oleh DPR menyatakan bahwa pemegang kewenangan pemberian bail-out tidak bisa dituntut hukum. Ironisnya setelah penolakan itu, bail-out Bank Century terus dikucurkan, sehingga akhirnya mencapai Rp. 6,8 triliun.

Sebagaimana kita ketahui bersama, hari anti korupsi global ini tercetus tatkala PBB merativifikasi konvensi anti korupsi di Merida Mexico pada tanggal 9 Desember 2003. Kemudian pada tahun berikutnya Pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 9 Desember diperingati sebagai hari anti korupsi nasional yang ditandai dengan dikeluarkannya Inpres No. 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan butir-butir pemikiran tersebut, maka Dewan Pengurus Pusat Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indoensia (DPP-PPMI) Mesir periode XV masa bakti 2009-2010 menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menyerukan percepatan pemberantasan korupsi dimulai dari lingkungan masing-masing di seluruh instansi-instansi Pemerintah secara terarah, konsisten dan bertanggung jawab demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktek-paktek korupsi.

2. Mengajak seluruh komponen bangsa ini untuk bersama-sama menumbuhkan tata kehidupan masyarakat yang transparan dan akuntabel sebagai bagian dari langkah-langkah penyelenggaraan Good Governance.

3. Tidak mengaitkan peringatan hari Antikorupsi Dunia dengan gerakan yang bernuansa politik. Karena hal itu tidak ada kaitannya dengan semangat antikorupsi.

4. Mendesak seluruh civitas penegak hukum (KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan pihak-pihak terkait) agar segera mengusut secara tuntas kasus Bank Century, tanpa diskriminasif dan tekanan dari pihak manapun.

5. Meminta kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya tim Pansus hak angket Bank Century agar serius, profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas dan amanatnya sebagai wakil rakyat yang bermartabat.

6. Mendukung secara penuh seluruh komponen penegak hukum kembali bahu-membahu dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia, serta menolak seluruh upaya pengebirian dan pelumpuhan lembaga peradilan.

7. Menghimbau kepada masyarakat Indonesia agar tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang anarkis dalam menolak dan menyelesaikan masalah korupsi.

8. Mengajak seluruh anak bangsa ini untuk bersama-sama memasyarakatkan budaya antikorupsi di semua lapisan, sebagai wujud dari kepedulian terhadap kemajuan dan kesejahteraan bangsa ini.

Demikian pernyataan sikap kami, demi perjuangan penegakan supremasi hukum dan penuntasan
korupsi di Indonesia !

Wassalâmu`alaikum warahmatullâh wabarakâtuh

Kairo, 22 Dzulhijjah 1430 H/9 Desember 2009 M

Dewan pengurus Pusat
Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir
Periode XV Masa Bakti 2009-2010

Muhammad Taufik / Presiden PPMI
& Muhammad Akhyar Rifqi / Sekretaris Jenderal